Desir.id – Batubara | Setelah melalui proses klarifikasi dalam dengar pendapat yang melibatkan perwakilan karyawan PT PP Lonsum Tbk Perkebunan Dolok, pihak perusahaan akhirnya menyetujui sejumlah tuntutan yang diajukan oleh karyawan. Kesepakatan ini tercapai setelah disaksikan oleh Dewan Pengurus Majelis Ulama Indonesia (DP MUI) Kabupaten Batu Bara pada Senin (16/12/2024).
Kesepakatan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak antara lain mencakup tiga poin utama:
- Mutasi Asisten Kebun: Perusahaan setuju untuk memutasikan Asisten Adytia Purba dari Real Estate Il, yang sebelumnya diduga menghalangi karyawan untuk melaksanakan ibadah Sholat Jumat. Dalam kesepakatan ini, pihak perusahaan juga memastikan bahwa Adytia Purba tidak akan menghalang-halangi ibadah Sholat Jumat di masa mendatang.
- Kelonggaran Waktu Ibadah: Pihak perusahaan memberi jaminan tidak akan ada intervensi, ancaman, atau intimidasi terkait laporan yang disampaikan oleh karyawan. Selain itu, perusahaan memberikan kelonggaran waktu selama 15 menit bagi karyawan untuk mempersiapkan diri untuk Sholat Jumat.
- Peka terhadap Masukan Karyawan: Perusahaan juga berkomitmen untuk lebih peka terhadap masukan dan keluhan yang disampaikan oleh karyawan di PT Lonsum Tbk, memastikan komunikasi yang lebih baik di masa depan.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh Manajer PT PP Lonsum Tbk, Imbar Taufik, yang didampingi oleh Askep Hisen, serta perwakilan karyawan yang diwakili oleh Efendi Akhir dan sejumlah karyawan lainnya. Ketua MUI Kabupaten Batu Bara yang diwakili oleh Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI, Ramadhan Zuhri, SH, turut memberikan penegasan hukum mengenai hak-hak karyawan untuk melaksanakan ibadah.
“Berdasarkan UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, aturan yang menjamin hak karyawan untuk melaksanakan Sholat Jumat sudah sah dan wajib dipatuhi. Kesepakatan ini merupakan hasil dari perundingan yang dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan, sehingga berlaku sebagai hukum yang mengikat kedua belah pihak,” ujar Zuhri.
Kronologi masalah ini bermula pada Jumat, 15 November 2024, ketika karyawan PT Lonsum Perkebunan Dolok mengajukan laporan terkait insiden yang melibatkan Asisten Adytia Purba. Sebelumnya, karyawan yang sudah memenuhi target borongan sebanyak 86 buah, lebih dari yang disepakati, diminta untuk terus bekerja dan tidak diberi izin untuk melaksanakan Sholat Jumat.
Ketua Serikat Karyawan PT Lonsum, Efendi, menyatakan bahwa tindakan Asisten Adytia Purba tersebut sangat merugikan karyawan. “Kami merasa seakan-akan dilarang untuk menjalankan ibadah. Saat borongan sudah lebih dari cukup dan waktu Sholat Jumat telah tiba, karyawan masih diminta bekerja. Tindakan seperti ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Sebagai langkah selanjutnya, Efendi mengusulkan agar Asisten Adytia Purba tidak lagi memimpin karyawan di kebun tersebut, dengan tenggat waktu paling lambat Januari 2025. Ia juga meminta agar perusahaan tidak mengintimidasi karyawan yang menyuarakan keberatan mereka setelah kejadian tersebut, serta agar perusahaan lebih responsif terhadap keluhan karyawan ke depan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara karyawan dan perusahaan dapat berjalan lebih harmonis, serta menjaga hak-hak pekerja agar tetap terlindungi sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Red)