Desir.id – Jakarta | Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala untuk tahun 2025. Program ini juga mencakup bantuan bagi rintisan masjid/musala ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan rumah ibadah secara profesional dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa program ini merupakan prioritas nasional yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat.
“Perawatan rumah ibadah menjadi program prioritas presiden dan wakil presiden. Bantuan ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas serta memperkuat peran masjid dan musala dalam membangun komunitas yang lebih inklusif,” ujar Abu di Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, bantuan ini sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait eco-theology yang mengusung konsep masjid ramah lingkungan. Masjid dan musala penerima bantuan diimbau untuk menanam pohon serta memperbaiki sistem sanitasi guna mendukung keberlanjutan lingkungan.
Kemenag menyediakan empat kategori bantuan, yaitu:
Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid.
Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala.
Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan.
Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah lingkungan.
Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya pembangunan, tetapi bertujuan untuk mendorong partisipasi jemaah dan masyarakat dalam perbaikan serta pengelolaan masjid dan musala secara mandiri.
Sejak 2024, Kemenag juga memperkenalkan konsep “Masjid Ramah”, yakni masjid dan musala yang inklusif bagi anak, perempuan, penyandang disabilitas, serta lansia. Program ini juga mengedepankan nilai keberlanjutan lingkungan, keberagaman, serta keberpihakan kepada masyarakat kurang mampu.
“Pada 2025, program ini akan diperkuat dengan dukungan pengelolaan yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat,” tambah Abu Rokhmad.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa masjid atau musala yang ingin mendapatkan bantuan harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala.
Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id.
Pemohon juga harus melampirkan beberapa dokumen pendukung, seperti:
Surat rekomendasi dari Kemenag setempat.
SK Pengurus masjid/musala.
Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Foto kondisi bangunan.
Surat keterangan status tanah.
Buku rekening bank atas nama masjid/musala.
Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai.
Tahapan Seleksi dan Jadwal Pendaftaran
Proses pengajuan bantuan dilakukan dalam beberapa tahap:
8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan secara online.
24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan.
25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan dana secara bertahap.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau melalui laman https://simas.kemenag.go.id.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan, contohnya dapat dilihat di bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan,” tutup Arsad.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sarana ibadah serta mendorong masjid dan musala untuk menjadi lebih ramah lingkungan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. (Red)