Menu

Mode Gelap
Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu Tren Clean Living Meningkat: Gaya Hidup Sehat Jadi Pilihan Milenial Pasca Pandemi Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu Dilanda Cedera, Perjuangan Batubara Jurnalis FC Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu 2025

Kriminal

Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Desir.id – Batubara | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Muhammad Arkan (34), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand E Daulay, melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Masry Sundoko, mengatakan bahwa berkas perkara telah P-21 tahap pertama. Saat ini, pihak kepolisian menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, tinggal menunggu pelimpahan ke jaksa. Statusnya telah P-21 tahap pertama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat meningkat menjadi P-21 tahap kedua, sehingga berkas dan tersangka dapat segera kita limpahkan,” ujar Ade Masry, Jumat (7/2/2025).

Tersangka diserahkan oleh perangkat desa bersama warga ke Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, yang merupakan warga satu desa dengannya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba merasakan ada yang meraba tubuhnya. Ketika terbangun, ia melihat tersangka sudah berada di dekatnya dan berusaha melepas pakaian korban.

Korban langsung berteriak hingga membuat ayahnya, yang disebut sebagai Putra, terbangun. Sadar aksinya dipergoki, tersangka langsung melarikan diri. Ayah korban sempat berusaha mengejar, namun karena kondisi gelap, tersangka berhasil kabur.

Dua hari kemudian, tersangka ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan oleh warga. Bersama perangkat desa, warga kemudian menyerahkan tersangka ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum guna memberikan keadilan bagi korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Polres Batu Bara Ungkap Kasus Narkotika: AM Ditangkap dengan Barang Bukti Shabu dan Ganja

11 Juni 2025 - 11:38 WIB

Respon Cepat Sat Reskrim Polres Batu Bara Amankan Pelaku Pengancaman dengan Sajam

20 Mei 2025 - 14:06 WIB

Sat Reskrim Polres Batu Bara Ungkap 26 Pelaku Pungli dalam Operasi Pekat Toba 2025

19 Mei 2025 - 21:04 WIB

Satresnarkoba Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras

15 Mei 2025 - 11:11 WIB

Trending di Kriminal