Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Kriminal

Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Kasus Pencabulan Anak di Batubara Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

Desir.id – Batubara | Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Muhammad Arkan (34), warga Kecamatan Lima Puluh Pesisir, segera memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Enand E Daulay, melalui Kanit Resum/PPA Ipda Ade Masry Sundoko, mengatakan bahwa berkas perkara telah P-21 tahap pertama. Saat ini, pihak kepolisian menunggu pelimpahan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Iya benar, tinggal menunggu pelimpahan ke jaksa. Statusnya telah P-21 tahap pertama. Mudah-mudahan dalam waktu dekat meningkat menjadi P-21 tahap kedua, sehingga berkas dan tersangka dapat segera kita limpahkan,” ujar Ade Masry, Jumat (7/2/2025).

Tersangka diserahkan oleh perangkat desa bersama warga ke Satreskrim Polres Batu Bara pada Kamis, 30 Januari 2025. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak berusia 14 tahun, yang merupakan warga satu desa dengannya.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban sedang tidur dan tiba-tiba merasakan ada yang meraba tubuhnya. Ketika terbangun, ia melihat tersangka sudah berada di dekatnya dan berusaha melepas pakaian korban.

Korban langsung berteriak hingga membuat ayahnya, yang disebut sebagai Putra, terbangun. Sadar aksinya dipergoki, tersangka langsung melarikan diri. Ayah korban sempat berusaha mengejar, namun karena kondisi gelap, tersangka berhasil kabur.

Dua hari kemudian, tersangka ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan oleh warga. Bersama perangkat desa, warga kemudian menyerahkan tersangka ke polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pihak kepolisian memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum guna memberikan keadilan bagi korban. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal