Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Kriminal

Polres Batubara Tangkap Empat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit

badge-check


					Polres Batubara Tangkap Empat Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Perkebunan Sawit Perbesar

Desir.id – Batubara | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah perkebunan sawit Divisi IV PTP. Lonsum, Desa Mekar Mulyo, Kecamatan Sei Balai.

Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA Ade Masry Sundoko menangkap empat orang laki-laki yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencabulan anak. Para pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP, serta UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Minggu, 6 April 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Berdasarkan laporan Irwanto, ayah korban, anaknya dijemput oleh para pelaku dari rumah kerabat untuk menonton konser musik DJ di Desa Sei Balai.

Setibanya di lokasi konser, korban diberi minuman keras bermerek Anggur Merah. Setelah mengalami pusing, korban dibawa ke perkebunan sawit. Di sanalah korban diduga disetubuhi secara bergilir oleh para pelaku. Usai kejadian, salah satu pelaku mengantar korban kembali ke rumah.

Merasa keberatan, keluarga korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Batu Bara

Pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap pelaku pertama, seorang anak berinisial W, di Blok I PT. Lonsum. Dari interogasi awal, polisi mengantongi identitas tiga pelaku lainnya.

Dengan bantuan teknologi informasi dan penyebaran informan, tim berhasil mengamankan para pelaku di rumah dan tempat persembunyian masing-masing. Penangkapan dilakukan dengan pemberitahuan resmi kepada kepala desa dan orang tua, mengingat sebagian pelaku masih di bawah umur.

Pihak kepolisian mengamankan empat orang terduga pelaku yang berasal dari Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara. Keempatnya terdiri dari remaja dan dewasa muda, dengan latar belakang beragam, mulai dari masih bersekolah hingga tidak memiliki pekerjaan tetap.
Salah satu di antaranya masih berusia belasan tahun dan tercatat sebagai pelajar. Sementara itu, dua lainnya juga masih di bawah umur dan berstatus pelajar aktif. Seorang terduga pelaku lainnya merupakan pria dewasa yang sudah tidak lagi menempuh pendidikan formal.

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Reskrim AKP Enand H. Daulay menegaskan bahwa kasus pencabulan anak ini ditangani secara serius dan akan diproses hukum secara menyeluruh.

“Kami tidak akan mentolerir bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Kami akan menuntaskan penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan segera melimpahkan ke JPU,” ujar Kasat Reskrim, Senin (14/4/2025).

Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi, mencari kemungkinan pelaku lainnya, dan mengumpulkan barang bukti tambahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal