Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Kriminal

Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Lima Pelaku Diamankan

badge-check


					Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Lima Pelaku Diamankan Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Polsek Labuhan Ruku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, lima orang pria berhasil diamankan setelah satu unit sepeda motor milik warga dilaporkan hilang.

Kejadian bermula pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Nursyafira (21), seorang guru yang tinggal di Jalan Pendidikan, mendengar suara mesin sepeda motornya dinyalakan saat sedang mandi. Ketika keluar, ia melihat motornya yang diparkir di teras rumah telah dibawa kabur oleh pelaku.

Korban langsung melapor ke Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan laporan Nomor: LP/B/94/IV/2025, unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahputra M Hasibuan segera melakukan penyelidikan.

Empat hari kemudian, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku utama, FM (26), berada di rumah neneknya di Desa Suka Maju. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Fikri mengaku mencuri motor Honda Beat hitam milik korban dan menjualnya melalui jaringan pelaku lainnya. Pelaku I (29) membantu mempertemukan Fikri dengan ES (37), yang kemudian menjual motor tersebut kepada R (58) seharga Rp4.500.000. Rusli lalu menjual kembali motor tersebut kepada D (32) seharga Rp6.000.000.

Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita barang bukti serta mengamankan dokumen terkait guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami. Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp16.100.000, termasuk uang tunai yang disimpan di bagasi sepeda motor. Sementara itu, seluruh pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal-pasal terkait lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal