Menu

Mode Gelap
Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles” Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai Galaxy Watch 5 vs Garmin Forerunner 265: Smartwatch Serbaguna atau Jam Lari Profesional?

Kriminal

Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Lima Pelaku Diamankan

Avatarbadge-check


					Polsek Labuhan Ruku Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor, Lima Pelaku Diamankan Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Polsek Labuhan Ruku berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Dalam kasus ini, lima orang pria berhasil diamankan setelah satu unit sepeda motor milik warga dilaporkan hilang.

Kejadian bermula pada Sabtu (19/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, korban Nursyafira (21), seorang guru yang tinggal di Jalan Pendidikan, mendengar suara mesin sepeda motornya dinyalakan saat sedang mandi. Ketika keluar, ia melihat motornya yang diparkir di teras rumah telah dibawa kabur oleh pelaku.

Korban langsung melapor ke Polsek Labuhan Ruku. Berdasarkan laporan Nomor: LP/B/94/IV/2025, unit Opsnal Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Syahputra M Hasibuan segera melakukan penyelidikan.

Empat hari kemudian, pada Rabu (23/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, petugas menerima informasi bahwa pelaku utama, FM (26), berada di rumah neneknya di Desa Suka Maju. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, Fikri mengaku mencuri motor Honda Beat hitam milik korban dan menjualnya melalui jaringan pelaku lainnya. Pelaku I (29) membantu mempertemukan Fikri dengan ES (37), yang kemudian menjual motor tersebut kepada R (58) seharga Rp4.500.000. Rusli lalu menjual kembali motor tersebut kepada D (32) seharga Rp6.000.000.

Kelima pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Labuhan Ruku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah menyita barang bukti serta mengamankan dokumen terkait guna melengkapi proses penyidikan.

“Kami akan terus tindak tegas setiap bentuk tindak pidana di wilayah hukum kami. Kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegas Kapolsek Labuhan Ruku, AKP Cecep Suhendra.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp16.100.000, termasuk uang tunai yang disimpan di bagasi sepeda motor. Sementara itu, seluruh pelaku kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal-pasal terkait lainnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal