Menu

Mode Gelap
SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi Wakil Ketua PWI Batubara Alami Intimidasi saat Meliput Antrean BBM di SPBU Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara INALUM Percepat Pemulihan Korban Bencana Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara Inalum Selenggarakan Pengobatan Gratis dan Distribusi Sembako di Desa Lalang Novo TOGA: Upaya Nyata Hadirkan Apotek Hidup di Lingkungan Keluarga

Kriminal

Satresnarkoba Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras

badge-check


					Satresnarkoba Polres Batubara Grebek Kampung Narkoba di Medang Deras Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batubara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Melalui kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN) dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), petugas berhasil mengamankan seorang pria dan sejumlah barang bukti di Dusun Bunga Tanjung, Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

Kegiatan GKN ini dilaksanakan pada Rabu, (14/5/2025), sekitar pukul 16.00 WIB. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, SH dan didampingi oleh Kanit I IPTU Jimmy R. Sitorus, SH, Kanit II IPDA Harry Putra Nasution, SH, serta KBO IPDA Juber Simanjuntak, SH, bergerak cepat ke lokasi berdasarkan pengaduan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (21), warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 7 alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman mineral dan 2 unit sepeda motor yang diduga terkait dengan aktivitas narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan operasi di wilayah rawan narkoba,” ujar AKP Ramses P. Panjaitan, SH, Kasat Resnarkoba Polres Batubara.

Kapolres Batubara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, SH, MH, menyatakan dukungannya terhadap tindakan tegas ini.

“Kami berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Penindakan ini bukan hanya bentuk respons cepat, tapi juga bagian dari strategi jangka panjang dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

Setelah penangkapan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batubara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tindakan selanjutnya meliputi pengembangan jaringan, pemeriksaan saksi, dan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melalui kegiatan GKN dan KRYD ini, Polres Batubara menegaskan kembali bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya. Informasi dan peran aktif masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Ujung Kubu, Barang Bukti Diamankan

21 Juni 2025 - 13:29 WIB

Trending di Kriminal