Desir.id – Batu Bara | Polres Batu Bara kembali mencetak prestasi gemilang. Melalui Satres Narkoba, aparat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar yang rencananya akan diedarkan ke Palembang.
Pada Jumat (1/8/2025), tim Satres Narkoba Polres Batu Bara melakukan tindakan penghentian terhadap satu unit mobil Ayla hitam dengan nomor polisi BK 1123 YE yang diduga membawa narkotika jenis sabu. Operasi ini berlangsung di jalan umum Desa Sei Muka, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Dalam mobil tersebut, polisi mengamankan dua orang pria. Setelah dimintai keterangan, keduanya mengaku akan mengedarkan narkoba ke Palembang atas perintah seseorang berinisial GTM. Dari pengakuan itu, diketahui bahwa mereka dijanjikan keuntungan sebesar Rp300 juta.
Selain itu, Polres Batu Bara juga mengungkap kasus narkotika beberapa kasus lainnya. Dari pengungkapan kasus tersebut Lima orang tersangka tersangka yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial GPS (32) dan DS (37), keduanya warga Jakarta; IR (24), berdomisili di Aceh; SM (31), warga Kecamatan Lima Puluh; serta SKIR (28) dan IR (29), keduanya berdomisili di Medang Deras.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
26 bungkus plastik hijau berisi sabu seberat 28.135 gram
11 bungkus plastik transparan berisi sabu
60.940 butir ekstasi
35 kilogram ganja
3.393 botol cairan mencurigakan
1 unit mobil Ayla hitam lengkap dengan STNK
3 unit ponsel (Samsung, iPhone, dan Xiaomi)
Uang tunai Rp517.000
1 kartu ATM BCA
2 tas besar warna hitam
Kapolres Batu Bara menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan puluhan juta jiwa dari ancaman bahaya narkoba. “Ini bukan sekadar pengungkapan kasus biasa. Ini tentang menyelamatkan generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ujarnya kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. “Mari bekerja sama. Laporkan kepada kami jika menemukan hal-hal yang berkaitan dengan narkoba. Bersama kita bisa melindungi anak-anak kita dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Kasus ini tercatat dalam beberapa laporan polisi, antara lain LP/188/2025, LP/A131, LP/A145, dan LP/A1172 di Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Keberhasilan Polres Batu Bara ini menjadi bukti komitmen kuat aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya Kabupaten Batu Bara. (Red)