Menu

Mode Gelap
SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi Wakil Ketua PWI Batubara Alami Intimidasi saat Meliput Antrean BBM di SPBU Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara INALUM Percepat Pemulihan Korban Bencana Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara Inalum Selenggarakan Pengobatan Gratis dan Distribusi Sembako di Desa Lalang Novo TOGA: Upaya Nyata Hadirkan Apotek Hidup di Lingkungan Keluarga

News

Penanggulangan Bencana Harus Dikelola dengan Sistem Mananajemen yang Baik

badge-check


					Penanggulangan Bencana Harus Dikelola dengan Sistem Mananajemen yang Baik Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Penanggulangan bencana harus dikelola dengan sistem manajemen yang baik, mulai dari tahap sebelum bencana (pra-bencana), saat bencana (tanggap darurat), hingga setelah bencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Terlebih, pascaterjadinya tsunami Aceh, pada tahun 2004 silam.

Sebelum bencana tsunami terjadi, sebenarnya penanggulangan bencana telah dilakukan oleh negara, namun belum terkelola secara terpadu dan belum memiliki lembaga khusus yang fokus pada bidang kebencanaan.

“Setelah peristiwa tsunami Aceh tahun 2004 yang begitu mengguncang bangsa ini, pemerintah membentuk dasar hukum baru untuk memperkuat sistem penanggulangan bencana melalui Undang-Undang (UU) No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana,” jelas Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs Zainal Abidin Hutagalung membuka Sosialisasi Pendahuluan Penyusunan Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025 di Ruang Rapat Bagian Perekonomian dan SDA, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (24/10/2025).

Manajemen kebencanaan harus terus dikaji, dievaluasi, dan diperbaiki oleh seluruh elemen bangsa agar kejadian-kejadian di masa lalu tidak terulang kembali, di mana penanganan bencana sering kali tidak terkoordinasi, dan akhirnya menimbulkan banyak korban, baik korban jiwa maupun kerugian materi.

“Oleh karena itu, para pakar dan praktisi kebencanaan kemudian merancang sistem yang lebih baik melalui penyusunan berbagai dokumen kajian risiko bencana. Setiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, wajib melakukan kajian potensi bencana di wilayahnya masing-masing. Apa saja ancaman bencana yang mungkin terjadi, di mana lokasinya, dan seberapa besar tingkat risikonya,” jelas Asisten I.

Di Kabupaten Deli Serdang, sebut Asisten I, kecil kemungkinan terjadi tsunami. Tetapi, ancaman banjir, tanah longsor, pergeseran tanah, dan kebakaran lahan sangat besar. Potensi-potensi tersebut yang harus dikaji secara ilmiah dan dituangkan dalam dokumen resmi, sehingga setiap risiko dapat diantisipasi dengan baik.

“Kajian ini juga harus diikuti dengan penyusunan rencana kontinjensi, yaitu rencana kesiapsiagaan apabila suatu bencana benar-benar terjadi. Di dalamnya harus jelas siapa yang bertugas, bagaimana koordinasi dilakukan, serta sumber daya apa yang digunakan,” papar Asisten I.

Dikatakan juga, bencana yang terjadi di Deli Serdang adalah bencana daerah. Artinya, tanggung jawab penanganannya adalah tanggung jawab pemerintah daerah secara keseluruhan, bukan hanya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

BPBD memang menjadi koordinator pelaksana, namun seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), unsur TNI dan Polri, serta masyarakat harus terlibat aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya.

“Kita memiliki potensi sumber daya yang cukup, baik dari sisi personel, peralatan, maupun anggaran. Maka sudah sepatutnya kita bersama-sama mempersiapkan langkah penanggulangan secara terencana,” tegas Asisten I.

Ditegaskan juga, BPBD bukan lagi dinas, melainkan badan. Artinya, BPBD berfungsi sebagai lembaga koordinatif lintas sektor. Setelah pengalaman besar, seperti tsunami, pemerintah pusat membentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebagai lembaga non-departemen yang menangani kebencanaan di tingkat nasional. Di tingkat daerah, lahirlah BPBD yang memiliki peran penting dalam mengoordinasikan semua unsur kebencanaan.

“Kita pun harus memperkuat dokumen kebencanaan di daerah, seperti Kajian Risiko Bencana, untuk mengidentifikasi potensi dan tingkat risiko. Rencana Kontinjensi, untuk kesiapsiagaan menghadapi skenario terburuk. Standar Operasional Prosedur (SOP), untuk setiap OPD agar tahu peran dan tindakannya saat bencana,” terang Asisten I.

Dokumen-dokumen tersebutlah yang menjadi pedoman ketika bencana terjadi, agar tidak lagi bekerja secara reaktif dan tanpa arah.

Belajar dari berbagai kejadian, baik di Deli Serdang sendiri maupun di daerah lain, seperti Cianjur dan Palu, kesiapsiagaan dan koordinasi menjadi kunci dalam mengurangi korban dan kerugian.

“Saya juga ingin mengingatkan pentingnya kerja sama lintas sektor. Selain unsur pemerintah, elemen masyarakat dan lembaga sosial, seperti PMI, Pramuka, Karang Taruna, serta berbagai organisasi relawan perlu dilibatkan dalam upaya penanggulangan bencana,” tutup Asisten I.

Ikut serta dalam sosialisasi tersebut, Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda BPBD Sumatera Utara, Dariyus M Sinulingga; Konsultan BNPB, Afandi Azri; Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Deli Serdang, H Mukti Ali Harahap SAg MSi, perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kecamatan.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wakil Ketua PWI Batubara Alami Intimidasi saat Meliput Antrean BBM di SPBU

5 Desember 2025 - 14:51 WIB

INALUM Percepat Pemulihan Korban Bencana Lewat Penyaluran Bantuan Kemanusiaan di Sumatera Utara

3 Desember 2025 - 19:35 WIB

Inalum Selenggarakan Pengobatan Gratis dan Distribusi Sembako di Desa Lalang

3 Desember 2025 - 19:11 WIB

Novo TOGA: Upaya Nyata Hadirkan Apotek Hidup di Lingkungan Keluarga

2 Desember 2025 - 17:08 WIB

Polsek Lima Puluh Gencarkan Patroli Mobile Cegah Tawuran dan Geng Motor di Batu Bara

30 November 2025 - 23:11 WIB

Trending di Daerah