Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Gembara dan Warga Lubuk Cuik Soroti Pengelolaan BUMDes dan Aset Desa Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ

Kriminal

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

Avatarbadge-check


					Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Sinergitas polisi dan masyarakat kembali membuahkan hasil dalam pemberantasan narkoba. Satresnarkoba Polres Batu Bara meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Jumat (13/2/2026).

Penangkapan pengedar sabu itu berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, mengapresiasi keberanian warga memberikan informasi. Ia menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci penting dalam memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Ini membuktikan masyarakat semakin sadar bahaya narkoba dan peduli terhadap lingkungannya. Informasi sekecil apa pun sangat berarti bagi kami,” ujarnya.

Tersangka diketahui bernama Perdana Sirmawan (33), wiraswasta, warga Kecamatan Datuk Tanah Datar. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sabu seberat brutto 2,66 gram beserta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Barang bukti yang diamankan meliputi plastik klip berbagai ukuran, timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, dompet, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp215 ribu. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut. Polisi masih mendalami kemungkinan jaringan dan asal barang guna mengembangkan perkara.

“Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan. Ia akan dijerat Pasal 609 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKP Arifin Purba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Trending di Kriminal