Menu

Mode Gelap
Kasubsi Keamanan Lapas Tanjungbalai Purna Bakti, Pengabdian Puluhan Tahun Ditutup dengan Haru Wabup Langkat: Fungsi Utama Pemerintah Adalah Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pastikan Harga Sembako Terkendali Jelang Idul Fitri di Langkat, Bupati Sidak Pasar Baru Stabat 302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya Selama Februari 2026, Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus dan Amankan 50 Tersangkanya  Safari Ramadhan Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas, Ibadah Makin Khusyuk, Ukhuwah Ikut Tumbuh

News

302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya

Avatarbadge-check


					302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 300 gram.

Pelaku berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diringkus pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi digelar, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 302,02 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merek Poco, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Dari pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Arifin Purba, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan peredaran narkotika ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kepolisian mengapresiasi partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kasubsi Keamanan Lapas Tanjungbalai Purna Bakti, Pengabdian Puluhan Tahun Ditutup dengan Haru

2 Maret 2026 - 21:51 WIB

Wabup Langkat: Fungsi Utama Pemerintah Adalah Penyelenggaraan Pelayanan Publik

2 Maret 2026 - 20:54 WIB

Pastikan Harga Sembako Terkendali Jelang Idul Fitri di Langkat, Bupati Sidak Pasar Baru Stabat

2 Maret 2026 - 20:50 WIB

Selama Februari 2026, Satres Narkoba Polres Langkat Ungkap 38 Kasus dan Amankan 50 Tersangkanya 

1 Maret 2026 - 20:29 WIB

Safari Ramadhan Asahan Resmikan Masjid Al-Ikhlas, Ibadah Makin Khusyuk, Ukhuwah Ikut Tumbuh

28 Februari 2026 - 21:44 WIB

Trending di News