Menu ✖

Mode Gelap
Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir  Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

News

302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya

Avatarbadge-check


					302 Gram Sabu “Parkir” di Talawi, Satresnarkoba Polres Batu Bara Langsung Angkut Pengedarnya Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara kembali terungkap. Satresnarkoba Polres Batu Bara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 300 gram.

Pelaku berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, diringkus pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Penangkapan dilakukan di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Batu Bara dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

Saat operasi digelar, petugas mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus besar sabu dengan berat total 302,02 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merek Poco, serta satu unit sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Dari pengakuan pelaku, sabu itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Arifin Purba, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan peredaran narkotika ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kepolisian mengapresiasi partisipasi publik dalam mendukung pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik guna kepentingan penyidikan.

Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan demi melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak

26 September 2026 - 19:48 WIB

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri

25 September 2026 - 17:50 WIB

Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA

25 September 2026 - 14:03 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir 

24 September 2026 - 16:31 WIB

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

24 September 2026 - 16:28 WIB

Trending di News