Menu

Mode Gelap
Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ Teater Sawah 2026 Mulai Intens Berlatih, Alam Ikut Jadi Pemeran

News

Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Avatarbadge-check


					Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditegaskan Satres Narkoba Polres Batu Bara. Tiga pria diamankan bersama barang bukti shabu hampir 200 gram dalam penggerebekan di Dusun I Kampung Getek, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Minggu (29/3/2026) malam.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Minggu sekira pukul 19.30 WIB di Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara. Petugas awalnya mengamankan seorang tersangka berinisial ES (34) seorang wiraswasta yang berdomisili di Desa Simpang Gambus.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,97 gram serta satu unit handphone.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka pertama ES, petugas kemudian melakukan pengembangan. Selanjutnya dihari yang sama, sekira pukul 19:40 WIB di Dusun I Kampung Getek Desa Simpang Gambus, petugas kembali berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yaitu H.S.D (35) warga desa simpang gambus, H.S (36) warga Kel. Indrapura, F (38) warga Desa simpang gambus.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dengan total berat brutto 199,79 gram. Selain itu, turut diamankan dua butir pil ekstasi (MDMA) dengan berat brutto 1,05 gram, tiga unit handphone, plastik klip kosong, serta satu unit mobil Daihatsu Terios.

Petugas menyebut, seluruh barang bukti tersebut diakui para tersangka sebagai milik mereka yang rencananya akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara.

Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya. Ia memastikan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen serius kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkoba.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam memberantas narkoba. Kami akan terus mencegah peredaran narkoba di Batu Bara agar generasi muda tidak terjerumus benda haram tersebut,” tegas AKP Arifin Purba.

Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aparat menegaskan, proses hukum akan berjalan tegas sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkoba di Batu Bara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu

18 Mei 2026 - 11:48 WIB

Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri

17 Mei 2026 - 20:31 WIB

Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara

17 Mei 2026 - 17:10 WIB

DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD

17 Mei 2026 - 16:58 WIB

DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ

17 Mei 2026 - 16:48 WIB

Trending di News