
Wakil Bupati Batubara Syafrizal menyerahkan Nota LKPJ Bupati Batubara tahun 2025 kepada Ketua DPRD Batubara Syafi’i. (Ist)
BATUBARA (Desir) : Bupati Batubara Baharuddin Siagian melalui Wakil Bupati Batubara Syafrizal menyampaikan Nota LKPJ tahun 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Batubara, Senin (30/3). Hadir dalam kesempatan ini Ketua DPRD SAFI’I SH Wakil Ketua Nurhaji, Wakil Ketua Rodial, Plt Sekwan yang diwakili Kasubbag Persidangan Herryawan dan seluruh anggota DPRD Batubara. ” laporan Pertanggungjawaban Bupati Batubara tahun 2025 merupakan implementasi dari ketentuan UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sesuai pasal 69 ayat (1), ” Ujar Syafrizal. Dijelaskannya, aturan ini mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah, laporan pertanggungjawaban, keterangan dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan serta implementasi dari peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selain itu sekaligus menjalankan fungsi kontrol atau check and balance yang diemban oleh Dewan yang terhormat , terhadap berbagai kesepakatan bersama eksekutif dan legislatif sebagaimana yang telat ditetapkan didalam APBD. ( AH)







