Menu

Mode Gelap
8 Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon

News

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dan Ungkap 150 Kasus

Avatarbadge-check


					Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dan Ungkap 150 Kasus Perbesar

Desir.id – Deli Serdang | Pemusnahan barang bukti narkoba kembali dilakukan Polresta Deli Serdang dengan jumlah yang tidak kecil. Sebanyak 54,3 kilogram sabu, 8.981 butir ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape mengandung etomidate, dan 331 sachet happy water dimusnahkan di aula Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026).

Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana menyebutkan, selama empat bulan terakhir pihaknya telah mengungkap 150 kasus tindak pidana narkotika dengan total 187 tersangka.

Dari jumlah tersebut, tersangka laki-laki sebanyak 179 orang, perempuan tujuh orang, dan satu orang anak-anak. Polisi juga menyita barang bukti berupa 89,8 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, 9.660 butir ekstasi, 3.249 liquid cartridge vape etomidate, serta 350 sachet happy water.

“Pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan 398.437 jiwa warga Kabupaten Deli Serdang dengan nilai barang bukti mencapai Rp74,6 miliar,” ujar Hendrik.

Ia menjelaskan, sebelumnya pada 5 Maret 2026, Polresta Deli Serdang juga telah melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 34,3 kilogram sabu, 4,9 kilogram ganja, dan 450 butir ekstasi.

Sementara itu, barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari 54.355,79 gram sabu, 8.981 butir ekstasi, 3.175 liquid cartridge vape etomidate, dan 331 sachet happy water.

Hendrik menegaskan, selisih barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik serta pembuktian dalam proses persidangan.

Apresiasi turut datang dari perwakilan DPRD Deli Serdang. Mereka menilai pengungkapan jaringan narkoba oleh jajaran Satres Narkoba Polresta Deli Serdang bukan sekadar penindakan rutin, tetapi langkah nyata menyelamatkan generasi muda.

“Bahkan satu butir ekstasi saja yang dimusnahkan hari ini sudah mampu menyelamatkan ribuan generasi di Deli Serdang,” ujar perwakilan DPRD.

DPRD Deli Serdang juga menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam perang melawan narkoba di wilayah tersebut.

Hal senada disampaikan Bupati Asri Ludin Tambunan. Ia menyebut pemusnahan barang bukti narkoba ini menjadi langkah besar menuju Deli Serdang bebas narkoba.

“Saya mengapresiasi kinerja Polresta Deli Serdang dalam pengungkapan kasus narkotika ini,” katanya.

Pemusnahan barang bukti narkoba dilakukan sesuai ketentuan hukum sebagai bagian dari proses penyidikan dan pembuktian perkara. Polisi memastikan penanganan kasus narkotika akan terus dikembangkan untuk memburu jaringan yang lebih besar. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

8 Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup

26 Juni 2026 - 19:15 WIB

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:27 WIB

Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026 - 18:27 WIB

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai

23 Juni 2026 - 19:35 WIB

Trending di News