Menu ✖

Mode Gelap
Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun HUT ke-81 TNI, Marsda Budhi Achmadi Dorong Modernisasi dan Profesionalisme Menuju 2045 Gerak Cepat Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Malah Kena “Prank” di Dua Lokasi Pengurus Baru MUI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah

News

DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD

Avatarbadge-check

Bupati Batu Bara, H Baharuddin Siagian bersama Ketua DPRD Batu Bara, Safii.

BATU BARA (Desir.id) – DPRD Kabupaten Batu Bara menggelar rapat paripurna penyampaian nota Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Selasa (21/4/2026). Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Batu Bara dan dihadiri unsur pimpinan dewan serta pemerintah daerah.
Hadir dalam rapat tersebut Ketua DPRD Safi’i, Wakil Ketua DPRD Nurhaji dan Rodial, serta Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian. Turut hadir jajaran anggota DPRD, organisasi perangkat daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Dalam penyampaian nota Ranperda, Bupati menegaskan bahwa BUMD memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai regulasi.

Pemkab Batu Bara juga mendorong transformasi badan hukum PT Pembangunan Batra Berjaya menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Langkah ini merupakan penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.

“Perubahan bentuk hukum ini tidak hanya untuk menyesuaikan regulasi, tetapi juga bertujuan meningkatkan peran BUMD dalam memberikan kontribusi optimal bagi daerah,” ujar Baharuddin.

Ranperda tersebut memuat sejumlah poin penting, antara lain perubahan bentuk hukum, nama dan kedudukan perusahaan, maksud dan tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, permodalan, hingga struktur kepengurusan dan tata kelola.

Pemkab Batu Bara berharap pembahasan Ranperda ini dapat berjalan konstruktif dengan masukan dari pimpinan dan anggota DPRD, sehingga menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berdampak positif bagi pembangunan daerah.

Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam mendorong penguatan peran BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah menuju Kabupaten Batu Bara yang maju, sejahtera, dan berdaya saing.(di.3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara

6 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun

6 Oktober 2026 - 09:05 WIB

HUT ke-81 TNI, Marsda Budhi Achmadi Dorong Modernisasi dan Profesionalisme Menuju 2045

6 Oktober 2026 - 08:30 WIB

Gerak Cepat Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Malah Kena “Prank” di Dua Lokasi

5 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Pengurus Baru MUI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat

5 Oktober 2026 - 17:56 WIB

Trending di News