Menu

Mode Gelap
Program Makan Bergizi Gratis Tersandung Korupsi, Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka Operasi Antik Toba 2026: Polresta Deli Serdang Bongkar 65 Kasus Narkoba, 78 Tersangka Diamankan Pemerhati Olahraga Kritik PSSI Sumut: Sepak Bola Tidak Akan Maju dengan Budaya Cari Kambing Hitam 21 Hari Berburu Narkoba, Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka Lansia di Secanggang Mohon Bantuan, Kapolres Langkat Langsung Merespon Dengan Langsung Mengunjungi dan Menemui Langsung Dikediamannya ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

News

Program Makan Bergizi Gratis Tersandung Korupsi, Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka

Avatarbadge-check


					Program Makan Bergizi Gratis Tersandung Korupsi, Tiga Eks Pimpinan BGN Resmi Jadi Tersangka Perbesar

Desir.id — Jakarta | Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (3/6/2026).

Ketiga tersangka yang ditetapkan yakni DH selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Tim penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi secara mendalam terhadap para pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Proses penyidikan, menurut Kejaksaan Agung, dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), program prioritas nasional yang mulai berjalan sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan memenuhi kebutuhan gizi anak sekolah dengan dukungan anggaran APBN sebesar Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp268 triliun pada 2026.

Dalam penyidikan, tim menemukan indikasi bahwa sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN. Yayasan-yayasan tersebut disebut tetap lolos verifikasi meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra pelaksana program.

Penyidik menduga terdapat pengaturan dalam proses verifikasi mitra melalui Portal Mitra BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan berpotensi mencapai triliunan rupiah dalam setahun.

Selain itu, penyidik juga mengungkap dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Dugaan tersebut mencakup penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan serta terjadinya mark up harga pada sejumlah proyek pengadaan.

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Penyidik menduga sejumlah pengadaan tersebut tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kejaksaan Agung menyatakan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis telah menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, nilai pasti kerugian masih dalam proses perhitungan oleh tim penyidik dan pihak terkait.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair terkait tindak pidana korupsi.

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Antik Toba 2026: Polresta Deli Serdang Bongkar 65 Kasus Narkoba, 78 Tersangka Diamankan

3 Juni 2026 - 17:53 WIB

Pemerhati Olahraga Kritik PSSI Sumut: Sepak Bola Tidak Akan Maju dengan Budaya Cari Kambing Hitam

3 Juni 2026 - 15:26 WIB

21 Hari Berburu Narkoba, Polres Batu Bara Ungkap 29 Kasus dan Amankan 33 Tersangka

3 Juni 2026 - 12:43 WIB

Lansia di Secanggang Mohon Bantuan, Kapolres Langkat Langsung Merespon Dengan Langsung Mengunjungi dan Menemui Langsung Dikediamannya

3 Juni 2026 - 11:27 WIB

ABPEDNAS Cetak Sejarah, Raih 100 Ribu Anggota Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026

2 Juni 2026 - 16:07 WIB

Trending di News