Menu ✖

Mode Gelap
Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir  Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

News

Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Avatarbadge-check


					Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Satuan Narkoba Polresta Polresta Deli Serdang kembali berhasil menangkap seorang laki laki berinisial SL, (41), warga Gg. Keluarga Z Desa Sena Dusun I Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu sabu

SL yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu diamanakan oleh Sat Narkoba Polresta Deli Serdang di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena Kec. Tanjung Morawa

SL diamankan pada hari Selasa 16 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 wib yang dimana saat itu  personil Unit I Subnit II Sat Res Narkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki yang di duga telah menyimpan atau menjual narkoba di Gang Keluarga Z Dusun I Desa Sena, setelah menerima informasi tersebut petugas langsung menuju kelokasi. Setelah sampai dilokasi petugas langsung melakukan penyelidikan dan selang beberap waktu petugas berhasil mengamankan terduga pelaku SL.

SL diamankan petugas bersama barang bukti berupa 5 paket plastik klip kecil berisikan shabu seberat bruto 1,16 gram, 1 blok plastik klip kecil dan uang tunai sebesar Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah), dan memboyongnyai ke Mako Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnady, SH. MH membenarkan bahwa SL telah diamankan terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini SL sedang dalam tahap penyidikan

“Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu dan saat ini sedang dalam tahap penyidikan serta penyelidikan lanjut  terkait dengan narkoba tersebut” dan kepada pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 25 tahun 2009 ttg Narkotika dan atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) UU nomor 1 tahun 2023 ttg KUHP juncto UU nomor 1 tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana dengan 

ancaman hukuman paling lama 12 tahun, 

ujar Kasat Narkoba. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak

26 September 2026 - 19:48 WIB

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri

25 September 2026 - 17:50 WIB

Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA

25 September 2026 - 14:03 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir 

24 September 2026 - 16:31 WIB

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

24 September 2026 - 16:28 WIB

Trending di News