Desir.id — Batu Bara | Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berhasil mengeksekusi seorang terpidana yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan. Eksekusi dilakukan pada Selasa (7/7/2026) setelah terpidana bersikap kooperatif saat dijemput tim kejaksaan.
Terpidana bernama Nursyam Br Marpaung telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejari Batu Bara sejak 3 November 2022. Penetapan tersebut dilakukan karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Batu Bara bersama personel Polres Batu Bara. Proses penjemputan berlangsung secara kooperatif dengan didampingi pihak keluarga serta perangkat desa setempat.
Kejari Batu Bara kemudian melanjutkan proses administrasi eksekusi melalui Bidang Tindak Pidana Umum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1073 K/Pid/2022.
Dalam putusan tersebut, Nursyam Br Marpaung dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun, sehingga jaksa selaku eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut.
Sebelum menjalani masa pidana, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisiknya sehat dan layak menjalani penahanan.
Setelah dinyatakan sehat, terpidana langsung diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku guna menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejari Batu Bara menyatakan seluruh rangkaian eksekusi DPO Kejari Batu Bara dalam perkara penipuan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menegaskan komitmen kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap serta memastikan tidak ada terpidana yang menghindari proses hukum. (GS)








