Menu

Mode Gelap
Jaringan Narkoba Lubuk Pakam Dibongkar, Dua Pria Pengedar Sabu 20,35 Gram Diringkus Polisi Tanggap Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dorong Percepatan Distribusi Bantuan Sambut HUT RI ke-81, INALUM Himpun 626 Kantong Darah untuk Masyarakat Dony Satria Wicaksono Turun Langsung, Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan di Danau Toba Sekretaris Daerah BEM Nusantara Sumut Munawar Kholil Nur Tegaskan “Aliansi BEM Sumut Tidak Ada”, Publik Diminta Waspadai Klaim Mengatasnamakan BEM

News

Jaringan Narkoba Lubuk Pakam Dibongkar, Dua Pria Pengedar Sabu 20,35 Gram Diringkus Polisi

Avatarbadge-check


					Jaringan Narkoba Lubuk Pakam Dibongkar, Dua Pria Pengedar Sabu 20,35 Gram Diringkus Polisi Perbesar

Desir.id — Deli Serdang | Aksi dua pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Lubuk Pakam berakhir di tangan personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Keduanya diamankan saat berada di kawasan Jalan Balai Desa, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 12 Agustus 2026, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Unit I Subnit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MFM alias Samino (34), warga Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, serta WTS alias Wibi (29), warga Kecamatan Lubuk Pakam, yang bekerja sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polresta Deli Serdang Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., didampingi Kanit Idik 1 Iptu Dani J. Kurniawan, S.H., M.M., menyampaikan bahwa dari hasil penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Kamis (20/8/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,35 gram, satu potong plastik asoy berwarna hitam, serta satu unit telepon seluler merek Samsung warna ungu.

“Setelah diamankan, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Fery.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya.

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.

Ia sekaligus memberikan peringatan keras kepada para pelaku maupun pihak yang masih nekat terlibat dalam bisnis narkotika.

“Berhentilah sebelum gelang besi mengunci pergelangan tangan. Jangan pertaruhkan masa depan demi keuntungan sesaat dari narkotika,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Deli Serdang mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. (GS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanggap Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dorong Percepatan Distribusi Bantuan

20 Agustus 2026 - 09:58 WIB

Sambut HUT RI ke-81, INALUM Himpun 626 Kantong Darah untuk Masyarakat

19 Agustus 2026 - 13:24 WIB

Dony Satria Wicaksono Turun Langsung, Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara

19 Agustus 2026 - 13:22 WIB

INALUM dan Pemprov Sumut Perkuat Sinergi Pendidikan dan Pelestarian Lingkungan di Danau Toba

19 Agustus 2026 - 09:48 WIB

Sekretaris Daerah BEM Nusantara Sumut Munawar Kholil Nur Tegaskan “Aliansi BEM Sumut Tidak Ada”, Publik Diminta Waspadai Klaim Mengatasnamakan BEM

18 Agustus 2026 - 07:46 WIB

Trending di News