Desir.id – Batu Bara | Seorang pria berinisial H (39), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan pengancaman terhadap seorang guru honorer.
Penangkapan ini dilakukan pada Senin (14/10/2024), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Manahan Siregar.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V Desa Air Putih.
Korban, Muhammad Ridho Sufa (33), seorang guru honorer, mendatangi tempat kejadian bersama seorang saksi bernama Erwin Simanjuntak untuk memanggil seorang anak bernama Adit, yang berada di halaman rumah tersangka. Korban bermaksud mengklarifikasi tuduhan bahwa ia telah mengonsumsi narkotika.
Namun, H, paman Adit, langsung emosi saat melihat korban dan saksi. Menurut keterangan polisi, H mengancam korban dengan perkataan, “Ngapain kalian bawa-bawa keponakan ku, kutebas kalian nanti. Guru kau kalau makai narkoba, kutebas kau!” Ia kemudian mengambil sebilah arit dari balik bajunya, memancing ketakutan korban yang segera mundur. Saksi Erwin berusaha menenangkan situasi dengan menjelaskan maksud kedatangan mereka.
Muhammad Ridho, merasa terancam, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indrapura. Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/104/IX/2024, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap H.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Untuk saat ini Saat ini terduga pelaku yang dikenakan pasal 335 Ayat (1) dari KUH Pidana dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucapnya. (Red)