Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Gembara dan Warga Lubuk Cuik Soroti Pengelolaan BUMDes dan Aset Desa Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ

Kriminal

Guru Honorer Terancam Dibacok, Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pengancaman

Avatarbadge-check


					Guru Honorer Terancam Dibacok, Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pengancaman Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Seorang pria berinisial H (39), warga Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, ditangkap Unit Reskrim Polsek Indrapura atas dugaan pengancaman terhadap seorang guru honorer.

Penangkapan ini dilakukan pada Senin (14/10/2024), dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Indrapura, Ipda Manahan Siregar.

Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Sabtu malam, 31 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Dusun V Desa Air Putih.

Korban, Muhammad Ridho Sufa (33), seorang guru honorer, mendatangi tempat kejadian bersama seorang saksi bernama Erwin Simanjuntak untuk memanggil seorang anak bernama Adit, yang berada di halaman rumah tersangka. Korban bermaksud mengklarifikasi tuduhan bahwa ia telah mengonsumsi narkotika.

Namun, H, paman Adit, langsung emosi saat melihat korban dan saksi. Menurut keterangan polisi, H mengancam korban dengan perkataan, “Ngapain kalian bawa-bawa keponakan ku, kutebas kalian nanti. Guru kau kalau makai narkoba, kutebas kau!” Ia kemudian mengambil sebilah arit dari balik bajunya, memancing ketakutan korban yang segera mundur. Saksi Erwin berusaha menenangkan situasi dengan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

Muhammad Ridho, merasa terancam, melaporkan insiden tersebut ke Polsek Indrapura. Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/104/IX/2024, polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap H.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., menyatakan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Untuk saat ini Saat ini terduga pelaku yang dikenakan pasal 335 Ayat (1) dari KUH Pidana dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” Ucapnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal