Menu

Mode Gelap
BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka Menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Langkat dan Keluarga Besarnya Menggelar Makan Bersama Dengan Para Tahanan Jelang Ramadhan, Wartawan Turun Bawa Sembako: IWO–WAPPRESS Berbagi Tanpa Banyak Wacana Bank Sumut : Tradisi Di Batu Bara Layak Di Jaga Karena Berdampak Nyata Jelang Ramadhan, Lapas Tanjung Balai Sikat Musholla Sampai Kinclong Diblender, Dipukul, Dibakar : Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batu Bara Resmi “Pamit”

News

Diblender, Dipukul, Dibakar : Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batu Bara Resmi “Pamit”

badge-check


					Diblender, Dipukul, Dibakar : Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batu Bara Resmi “Pamit” Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Kejaksaan Negeri Batu Bara memusnahkan barang bukti perkara pidana pada Rabu, (18/2/2026) pukul 13.00 WIB di halaman kantor setempat. Pemusnahan ini menjadi tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kegiatan ini dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, dan dihadiri unsur pemerintah daerah serta kepolisian. Hadir mewakili bupati dan kapolres, bersama jajaran pejabat dan staf kejaksaan, sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 99 perkara pidana. Rinciannya meliputi 80 perkara narkotika, 15 perkara orang dan harta benda, serta empat perkara keamanan dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya.

Jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup sabu seberat 263,96 gram, ekstasi 69,65 gram, dan ganja 237,55 gram. Selain itu turut dimusnahkan 32 unit handphone, liquid wukong, serta mesin permainan seperti tembak ikan dan jackpot.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang. Narkotika diblender bersama cairan pembersih sebelum dibuang, perangkat elektronik dihancurkan dengan palu, mesin dipotong, dan barang lain dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Seluruh rangkaian pemusnahan barang bukti selesai sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan ini menegaskan komitmen aparat dalam memastikan barang bukti perkara tidak disalahgunakan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara, Fransisco Tarigan, menegaskan pemusnahan ini merupakan bagian dari tanggung jawab hukum. Ia menyatakan setiap barang bukti yang telah inkracht wajib dimusnahkan secara terbuka sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas penegakan hukum di wilayah Batu Bara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang Ramadhan, Wartawan Turun Bawa Sembako: IWO–WAPPRESS Berbagi Tanpa Banyak Wacana

18 Februari 2026 - 21:00 WIB

Bank Sumut : Tradisi Di Batu Bara Layak Di Jaga Karena Berdampak Nyata

18 Februari 2026 - 20:36 WIB

Jelang Ramadhan, Lapas Tanjung Balai Sikat Musholla Sampai Kinclong

18 Februari 2026 - 20:12 WIB

Perkuat Kepercayaan Investor, OJK, BEI, dan KSEI Dorong Penyesuaian Free Float dan Keterbukaan Data

18 Februari 2026 - 17:54 WIB

Pesta Tapai Batu Bara: 266 Tenan, Uang Berputar Nyaris Rp6 Miliar

15 Februari 2026 - 22:38 WIB

Trending di News