Desir.id – Batu Bara | Pernyataan Plt Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya, dan Pariwisata, yang juga merupakan Kabid Pariwisata Widaruna, membuka fakta penting dalam pengelolaan wisata ke Pulau Salah Namo. Ia menyebut, hingga saat ini belum ada SOP resmi untuk destinasi tersebut.
Hal ini disampaikannya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan seluler pada Rabu (25/3/2026).
Di sisi lain, aktivitas wisata tetap berjalan, termasuk penggunaan kapal nelayan untuk mengangkut wisatawan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal standar keselamatan dan pengawasan di lapangan.
Widaruna juga menyatakan tidak mengetahui status kapal yang digunakan, apakah kapal penumpang atau barang. Ia menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi ke dinas perhubungan atau perikanan.
Pernyataan ini menunjukkan adanya potensi lemahnya koordinasi lintas sektor. Padahal, meski tidak mengeluarkan izin kapal, Dinas Pariwisata tetap memiliki peran dalam mengawasi aktivitas wisata yang berlangsung.
Fakta di lapangan memperlihatkan adanya aktivitas wisata yang tidak sepenuhnya terdata dalam sistem resmi. Wisatawan diketahui menggunakan kapal nelayan, yang mengindikasikan adanya jalur non-formal di luar pengawasan optimal.
Kondisi tersebut semakin krusial setelah diakui bahwa destinasi Pulau Salah Namo belum memiliki SOP. Tanpa standar operasional, tidak ada acuan baku terkait keselamatan, kontrol akses, maupun mekanisme pengawasan.
Di sisi lain, Dinas Pariwisata menyebut bahwa SOP tersedia bagi wisatawan yang menggunakan travel resmi. Namun, fakta bahwa jalur alternatif tetap digunakan menunjukkan regulasi belum berjalan menyeluruh.
Artinya, pengaturan baru menyentuh sektor formal, sementara aktivitas non-resmi masih berlangsung. Kondisi ini membuka ruang bagi praktik wisata tanpa standar yang berpotensi menimbulkan risiko.
Pernyataan lain yang juga menjadi sorotan adalah penegasan bahwa penggunaan kapal tidak layak kembali kepada pilihan penumpang. Pendekatan ini dinilai belum sepenuhnya menyentuh aspek perlindungan wisatawan sebagai bagian dari tanggung jawab publik.
Selain itu, tidak adanya penjelasan terkait praktik percaloan turut menjadi catatan tersendiri. Padahal, indikasi keberadaan calo di lapangan kerap dikaitkan dengan munculnya jalur wisata non-resmi.
Sementara itu, poin-poin yang disampaikan dinas lebih bersifat imbauan umum, seperti penggunaan jaket pelampung dan kepatuhan terhadap petugas. Namun, belum terlihat adanya regulasi teknis yang mengatur secara rinci operasional wisata laut.
Situasi ini menegaskan tiga persoalan utama, yakni belum adanya SOP destinasi, lemahnya pengawasan jalur ilegal, serta belum optimalnya perlindungan terhadap wisatawan. (Red)












