Desir.id — Lampung | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk meninjau ulang dua kebijakan daerah yang dinilai menghambat persaingan usaha dan merugikan petani.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat saran dan pertimbangan tertanggal 31 Desember 2024. KPPU menilai bahwa Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pergub Lampung Nomor 71 Tahun 2017 berpotensi menurunkan daya tawar petani karena membatasi distribusi gabah ke luar daerah.

“Pembatasan distribusi ini bisa menekan harga jual di tingkat petani, mempersempit akses pasar, dan menghambat arus barang antardaerah,” tegas Ketua KPPU dalam surat resminya.
Kebijakan tersebut, terutama yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Perda dan Pasal 11 Pergub, disebut melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Dalam analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan adanya potensi pembatasan pasokan, penguasaan pasar oleh pihak tertentu, hingga praktik diskriminatif.
Selain melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, kebijakan itu juga bertentangan dengan regulasi nasional lainnya, seperti UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, PP Nomor 17 Tahun 2015, dan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.
Lampung diketahui sebagai salah satu sentra produksi gabah nasional, dengan produksi gabah kering giling mencapai 2,79 juta ton pada 2024. Namun, saat panen raya, industri lokal tidak mampu menyerap seluruh hasil panen karena keterbatasan fasilitas penggilingan. Kebijakan larangan distribusi justru membuat petani kesulitan menjual gabah ke pasar yang lebih luas.
“Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung sering kali di bawah 100. Artinya, pengeluaran petani lebih besar dari pendapatannya,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.
Untuk itu, KPPU merekomendasikan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera:
1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017
2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017
3. Menyusun kebijakan baru yang tetap menjaga pasokan bahan baku di dalam daerah tanpa melanggar prinsip pasar bebas
KPPU juga akan memantau tindak lanjut saran tersebut sesuai kewenangannya dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.
“Kebijakan harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan petani dan kebutuhan industri lokal. Tata niaga gabah harus kompetitif, adil, dan berpihak kepada petani sebagai ujung tombak produksi pangan nasional,” pungkas Ketua KPPU.