Desir.id — Asahan | Kasus kompensasi mantan karyawan PT Cipta Artha Nadya kembali menjadi sorotan. Seorang mantan pekerja, Yusmanita Dewi, melaporkan dugaan pelanggaran hak kerja setelah perusahaan tempatnya bekerja selama tiga tahun diduga tidak membayarkan kompensasi sesuai aturan. Laporan tersebut disampaikan di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan pada Senin (8/12/2025).
Pengaduan ini menindaklanjuti surat resmi yang diajukan Yusmanita pada 7 Oktober 2025. Ia ditempatkan sebagai pekerja PKWT oleh PT Cipta Artha Nadya untuk bekerja di PT Smartfren Telecom Kisaran, Kabupaten Asahan. Namun, setelah kontraknya tidak diperpanjang, ia tidak menerima kompensasi sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Menurut Yusmanita Dewi, PT Cipta Artha Nadya belum menunjukkan itikad baik untuk memenuhi kewajiban tersebut. Ia menegaskan bahwa hak kompensasi pekerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 15, 16, dan 17 PP Nomor 35 Tahun 2021.
Aturan ini mewajibkan pengusaha memberikan kompensasi berdasarkan masa kerja bagi pekerja kontrak yang tidak diperpanjang.
“Saya sudah buat pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, dan sudah beberapa kali dilakukan mediasi dengan PT Cipta Artha Nadya. Namun hingga saat ini belum ada penyelesaian,” ujarnya.
Yusmanita juga menyebut bahwa salah satu mantan pimpinannya pernah mengatakan tidak ada kompensasi dari perusahaan, sebuah pernyataan yang semakin memperkuat dugaan pelanggaran hak kerja.
Di sisi lain, mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, Joyo, membenarkan adanya proses mediasi. Namun, ia mengungkapkan fakta lain terkait legalitas perusahaan tersebut.
“Sudah kita lakukan mediasi dengan perusahaannya, namun perusahaan itu tidak terdaftar di sini,” kata Joyo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Baskara, pihak yang disebut sebagai perwakilan kepercayaan PT Cipta Artha Nadya selaku vendor PT Smartfren Telecom, tidak memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus kompensasi mantan karyawan PT Cipta Artha Nadya ini pun semakin menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap perusahaan dapat memenuhi kewajiban sesuai peraturan, sehingga hak pekerja terlindungi dan proses ketenagakerjaan berjalan dengan adil. (Red)








