Desir.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026. Dengan pelimpahan ini, perkara resmi memasuki tahap penuntutan.
Perkara tersebut terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang berlangsung sejak Januari 2023 hingga September 2024. OJK menduga adanya penyampaian laporan, informasi, data, dan/atau dokumen yang tidak benar, palsu, atau menyesatkan kepada OJK.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan pencatatan palsu dalam pembukuan dan laporan kegiatan usaha, termasuk laporan transaksi dan rekening bank. Praktik ini dinilai mengaburkan kondisi penyaluran dana yang sebenarnya.
Dalam pengembangannya, OJK mengungkap dugaan pencatatan palsu atas penyaluran dana lender kepada 62 mitra fiktif. Data tersebut dilaporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK seolah-olah mitra menerima pinjaman, dengan nilai total sekitar Rp12 miliar.
Penanganan perkara dilakukan secara berjenjang, mulai dari pengawasan, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan. Langkah ini didasarkan pada laporan kejadian tindak pidana sektor jasa keuangan, surat perintah penyidikan, serta penetapan tersangka terhadap PT CMB dan YS.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 299 ayat (1) huruf a juncto Pasal 118 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Alternatif sangkaan juga mencakup Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 118 ayat (2) huruf e UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta ketentuan pidana perbankan Pasal 49 UU P2SK juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ancaman pidana bagi tersangka berupa penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar. Sanksi ini mencerminkan keseriusan negara dalam menindak pelanggaran di sektor jasa keuangan.
Terkait proses hukum, tersangka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, putusan pada 26 Januari 2026 menolak seluruh permohonan, sehingga penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK dinyatakan sah menurut hukum.
OJK menegaskan penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan dengan berkoordinasi bersama Polri dan Kejaksaan RI. Langkah ini ditujukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat. (Hzd)







