Desir.id – Batubara | Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Manahan Siregar, berhasil menangkap seorang pria bernama Ramli Nasution (42), pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Bengkel Kenangan, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di Dusun Asoka, Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Korban, M. Yasin Saragih (51), melaporkan kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi BK 2049 GW. Korban merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi Subur Joni Lokot (68) dan bukti yang ditemukan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa Polsek Indrapura berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polsek Indrapura terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)