Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Gembara dan Warga Lubuk Cuik Soroti Pengelolaan BUMDes dan Aset Desa Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ

Kriminal

Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batu Bara

Avatarbadge-check


					Polsek Indrapura Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Batu Bara Perbesar

Desir.id – Batubara | Unit Reskrim Polsek Indrapura, yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Manahan Siregar, berhasil menangkap seorang pria bernama Ramli Nasution (42), pelaku dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Bengkel Kenangan, Desa Brohol, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu (19/1/2025) sekitar pukul 03.40 WIB di Dusun Asoka, Desa Sipare Pare, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. Korban, M. Yasin Saragih (51), melaporkan kehilangan sepeda motor dengan nomor polisi BK 2049 GW. Korban merasa dirugikan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Indrapura untuk diproses secara hukum.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Indrapura segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi Subur Joni Lokot (68) dan bukti yang ditemukan, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka. Pada saat penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Kapolsek Indrapura, AKP Reynold Silalahi, S.H., mengapresiasi keberhasilan timnya dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa Polsek Indrapura berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya. Polsek Indrapura terus berupaya menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, sesuai dengan aturan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Puluhan Kilo Narkotika di Meja Hijau, Kajari Batu Bara Tak Main-main: Tuntutan Mati Menggema di PN Kisaran

25 Februari 2026 - 11:51 WIB

Langkah Cepat Kompol Ferry Kusnadi, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 21 Kilogram Sabu

21 Februari 2026 - 23:37 WIB

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

19 Februari 2026 - 04:55 WIB

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Trending di Kriminal