Menu

Mode Gelap
Cegah Kecelakaan, Satlantas Polres Batu Bara Tambal Jalan Berlubang di Jalinsum Simpang Dolok Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Warga Sampali, Sita Sabu Seberat 506,87 Gram Firdaus Dorong SMSI Ambil Peran Sentral dalam Pelaksanaan HPN 2026 Bukan Sekadar Nilai Seleksi, Ketua SMSI Samosir Minta Rekam Jejak Kandidat Kadis Perkim Ditelusuri Konsisten Perangi Narkoba, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Galakkan Posko Kampung Bebas Dari Narkoba Simpan Sabu di Pantai Labu, Seorang Pria Diciduk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

Daerah

Berkedok Kemitraan, PT RGA Diduga Lakukan Investasi Gaharu Bodong

Avatarbadge-check


					Berkedok Kemitraan, PT RGA Diduga Lakukan Investasi Gaharu Bodong Perbesar

Desir.id – Riau | PT Riau Gaharu Abadi (RGA) dengan Direktur Utamannya BA yang berdomisi di Simpang Tiga Bukit Raya Kota Pekanbaru Riau di Duga Kuat Melakukan Tindakan Investasi Bodong bermodus Kemitraan Budidaya Tanaman Gaharu.

Kegiatan Ini Sudah Berjalan Dari Tahun 2014, Yang Mitranya Tersebar Di Riau dan Beberapa Daerah di Sumatera Utara.

Pola Bisnis Kemitraan Gaharunya Sampai Saat Ini Disinyalir tidak Menepati isi perjanjian dan Kepastian Kepada Setiap Mitranya.

“Beliau Tidak dapat Memberikan Bukti Tertulis, Foto Atau Video akan Pencapaian / Tahap yang di jalankan PT RGA kepada setiap mitranya, Ketika ada Mitranya Yang Bertanya Akan Hal Itu Via aplikasi, beliau mengabaikan dan memblok percakapan di grup aplikasi sebut Raisha sebagai salah satu mitra yang berdomisili di Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.

BA Ketika Di Minta Bukti Tertulis, Foto dan Video antara pihak RGA dan Buyer atau Pencapaian dan Kendalanya yang sedang di hadapi pihak RGA, Beliau Selalu Mengelak dan memberikan jawaban yang sangat tidak memuaskan Para mitra.

Saya dan Sebagian Mitra yang bergabung dari tahun 2014, Sudah Bertindak Sama dengan para mitra lainnya, dan Respon Dari BA Tetap Sama.

Untuk Setiap Paket Kemitraan di Tahun 2014 Sebesar 5 jt, Untuk 100 Bibit Tanaman Gaharu, Bibit Gaharu Ada Yang di Tanam di Lahan Pribadi Milik Mitra Ada Juga Yang di Tanam di Lahan Milik PT RGA” Tuturnya.

Raisha juga menjelaskan Perjanjian Antara Pihak RGA dan Mitra Tercatat Pada Perjanjian Kerjasama Yang di Notariskan. Dalam perjanjian Setiap Bibit pohon Pihak RGA dan mitra ada kewajiban yang di sepakati.

Dalam Perjanjian pihak RGA di tahun kedua akan melakukan panen Daun, dan pada saat usia 4 tahun akan melakukan inokulasi, dan panen besar di umur tanaman usia 5 tahun.

Dari semua perjanjian kepada mitra yang sudah di sepakati, semua perjanjian itu sama sekali tidak di lakukan / jalankan, kepada mitra yang yang melakukan penanaman di lahan sendiri, terkhusus mitra yang di kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Dan Patut diduga pula hal tersebut juga di rasakan oleh mitra yang melakukan penanaman di lahan milik pribadi yang berdomisili di Riau dan daerah lainnya.

“Saya berharap polda Riau dapat mediasi antara pihak RGA dan para perwakilan mitra.Sebagian para mitra pun berharap pihak kepolisian melakukan pemeriksaan kepada PT Riau Gaharu Abadi (RGA), karena tindakannya sudah merugikan masyarakat yang bermitra dengan PT RGA” Tutupnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah