Desir.id – Lubuk Pakam | Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menegaskan bahwa pejabat eselon IV dan fungsional dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi. Larangan ini disampaikan saat inspeksi kendaraan dinas roda empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, Jumat (7/3/2025).
“Kendaraan operasional kantor tetap ada, tapi harus standby di kantor. Jika digunakan untuk kepentingan pribadi, kendaraan akan ditarik,” ujar Bupati dalam inspeksi terhadap 99 kendaraan dinas di Alun-Alun Pemkab Deli Serdang. Acara ini juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS.

Bupati menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk efisiensi anggaran. Banyak kendaraan dinas yang tidak digunakan secara optimal atau mengalami kerusakan, tetapi tetap menghabiskan anggaran operasional.
“Sesuai arahan pemerintah pusat, efisiensi harus dilakukan. Ini tahap awal, terutama untuk kendaraan dinas eselon IV. Selanjutnya, penggunaan kendaraan dinas eselon III akan dievaluasi, karena sesuai aturan, kendaraan dinas hanya diperbolehkan untuk eselon II,” jelasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Deli Serdang berhasil menghemat anggaran sebesar Rp3,2 miliar per tahun. Dana tersebut akan dialokasikan untuk kepentingan masyarakat yang lebih bermanfaat.
Bupati juga memastikan kendaraan dinas yang sudah tua dan tidak layak pakai akan diserahkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Aset untuk dilelang, bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kendaraan yang tidak layak pakai harus segera dilelang agar tidak menjadi beban Pemkab,” tegasnya.
Selain itu, untuk mendukung mobilitas ASN yang berdomisili di Medan, Pemkab Deli Serdang akan menyediakan bus listrik dari Terminal Amplas ke Kantor Bupati.
Inspeksi kendaraan dinas ini juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H. Timur Tumanggor SSos MAP, serta para asisten, staf ahli, dan pimpinan organisasi perangkat daerah. (Red)