Menu

Mode Gelap
Tak Mau Cuma Ekspor Tanah, INALUM Tancap Gas Hilirisasi Aluminium di Mempawah Satresnarkoba Batu Bara Ajak Pers Main Tim, Narkoba Diserbu dari Layar ke Lapangan Memahami Profil Risiko Agar Strategi Investasi Optimal Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Enam Proyek Sekaligus, Danantara Gaspol Hilirisasi US$ 7 Miliar Iklan Lari ke Medsos, PHK Awak Media Merebak: Dewan Pers Ingatkan Peran Pers Tetap Vital

Daerah

Tanjungbalai Jadi Salah Satu Daerah yang Belum Serahkan LKPD 2024 di Sumut

badge-check


					Tanjungbalai Jadi Salah Satu Daerah yang Belum Serahkan LKPD 2024 di Sumut Perbesar

Desir.id – Tanjungbalai | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai belum menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada BPK.

Hal ini terungkap dari rilis pers yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang.

“Sampai dengan Kamis, 27 Maret 2025, BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara telah menerima 32 Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPD) Tahun 2024 (Unaudited) dari Pemerintah Daerah di Provinsi Sumatera Utara,” sebut Andri Nurjihadi Putra, Kepala Subbagian Humas dan TU BPK RI Perwakilan Sumut dalam siaran pers kepada wartawan.

Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa LKPD harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemko Tanjungbalai, Siti Fatimah, membenarkan keterlambatan penyampaian LKPD Unaudited Pemkot Tanjungbalai tahun 2024 kepada BPK RI Perwakilan Sumut. Ia beralasan bahwa proses analitis masih menemukan selisih.

“Benar belum disampaikan karena prosedur analitisnya masih ada selisih,” ucap Siti Fatimah Jumat (28/3/2025).

Namun, Siti Fatimah menilai tindakan tersebut lebih baik daripada menyampaikan LKPD tepat waktu namun bermasalah. Ia menekankan bahwa fokus pemeriksaan untuk tahun 2024 tertuju pada laporan keuangan.

“Insya Allah itu lebih baik, daripada disampaikan tepat waktu tetapi tidak balance prosedur analitisnya, apalagi fokus pemeriksaan tahun ini adalah lapkeu itu sendiri,” imbuhnya.

Sebagai informasi, dalam LKPD, prosedur analitis bertujuan untuk mengidentifikasi hubungan antar-akun dan kejadian yang tidak biasa serta tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Prosedur ini berguna untuk menilai kewajaran saldo dan rincian LKPD, serta kesesuaian dan keterkaitan antar komponen laporan keuangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Diskusi SMSI Batu Bara Bersama Kejari: Dari Penguatan Hukum hingga Peningkatan SDM Daerah

14 Januari 2026 - 15:55 WIB

Bupati Batu Bara Terima Anugerah Sahabat Pers Indonesia dari SMSI

8 Januari 2026 - 11:54 WIB

SMSI Kecam Aksi Kekerasan di SPBU: Wartawan Tidak Boleh Diintimidasi

5 Desember 2025 - 15:16 WIB

Soal Dugaan Tangkap Lepas Bento dan Kinerja Polres Batu Bara, Formasib Angkat Bicara

4 Desember 2025 - 15:44 WIB

Bank Sumut Salurkan Bantuan Sembako untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Batu Bara

1 Desember 2025 - 07:26 WIB

Trending di Daerah