Menu ✖

Mode Gelap
Batalyon Parako 463 Pasgat Raih Samkarya Nugraha, Pengabdian Prajurit Mendapat Penghormatan Negara Hama Ulat Serang Kebun PTPN IV Regional 1 Tanah Raja, Produksi Sawit Terancam Menurun HUT ke-81 TNI, Marsda Budhi Achmadi Dorong Modernisasi dan Profesionalisme Menuju 2045 Gerak Cepat Tindak Aduan Narkoba, Polresta Deli Serdang Malah Kena “Prank” di Dua Lokasi Pengurus Baru MUI Deli Serdang Resmi Dikukuhkan, Bupati Dorong Perkuat Pembinaan Moral Masyarakat Dua Wilayah Deli Serdang Masuk Tahap Verifikasi dan Validasi Kampung Kreatif Sumut Berkah

Daerah

Sepasang Kekasih Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara, Simpan 10 Gram Sabu Siap Edar

Avatarbadge-check


					Sepasang Kekasih Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara, Simpan 10 Gram Sabu Siap Edar Perbesar

Desir.id – Batubara | Sepasang kekasih ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025), pukul 23.15 WIB, di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Kedua pelaku, F (18), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lima Laras, dan AK (30), wiraswasta dari Desa Bagan Dalam, diciduk saat tengah menyimpan sabu seberat bruto 10 gram yang siap diedarkan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa:

  • 1 plastik klip berisi sabu
  • 1 unit sepeda motor tanpa plat
  • 2 unit handphone merk Realme

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan. Ini menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pengguna, tapi bagian dari jaringan pengedar. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Ramses Panjaitan, Senin (14/4/2025)

Selanjutnya, penyidik akan memproses perkara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, dan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas sedang berlangsung.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tetap bersih dari bahaya narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah