Menu

Mode Gelap
Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu Tren Clean Living Meningkat: Gaya Hidup Sehat Jadi Pilihan Milenial Pasca Pandemi Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya! Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu Dilanda Cedera, Perjuangan Batubara Jurnalis FC Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu 2025

Daerah

Sepasang Kekasih Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara, Simpan 10 Gram Sabu Siap Edar

badge-check


					Sepasang Kekasih Diciduk Satres Narkoba Polres Batubara, Simpan 10 Gram Sabu Siap Edar Perbesar

Desir.id – Batubara | Sepasang kekasih ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (7/4/2025), pukul 23.15 WIB, di Jalan Umum Titi Besi, Dusun I, Desa Sentang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.

Kedua pelaku, F (18), seorang ibu rumah tangga asal Desa Lima Laras, dan AK (30), wiraswasta dari Desa Bagan Dalam, diciduk saat tengah menyimpan sabu seberat bruto 10 gram yang siap diedarkan.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti berupa:

  • 1 plastik klip berisi sabu
  • 1 unit sepeda motor tanpa plat
  • 2 unit handphone merk Realme

Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson Nainggolan melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas keduanya. Setelah dilakukan pengintaian, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Kedua tersangka mengakui sabu tersebut akan diedarkan. Ini menunjukkan bahwa mereka bukan sekadar pengguna, tapi bagian dari jaringan pengedar. Saat ini, kami terus mengembangkan kasus ini,” tegas AKP Ramses Panjaitan, Senin (14/4/2025)

Selanjutnya, penyidik akan memproses perkara sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti akan dikirim ke laboratorium forensik, dan penyelidikan terhadap jaringan yang lebih luas sedang berlangsung.

Kasus ini kembali menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkoba. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi agar lingkungan tetap bersih dari bahaya narkotika. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Baharuddin Siagian Sambut Bahagia Jurnalis Batubara FC Usai Tembus Semifinal Piala Jurnalis Gubsu

25 Juni 2025 - 14:35 WIB

Pelayanan Pajak Daerah Kini Hadir di Setiap Kecamatan. Catat Tanggalnya!

24 Juni 2025 - 09:34 WIB

Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang Bupati: Kesampingkan Ego Pribadi, Golongan & Sektoral, Utamakan Kepentingan Masyarakat

24 Juni 2025 - 09:08 WIB

Bupati Apresiasi Semangat Jurnalis Batubara FC, Meski Terhenti di Perempat Final Piala Gubsu

22 Juni 2025 - 18:30 WIB

Batubara Jurnalis FC Lolos ke Perempat Final Usai Tahan Imbang PFI di Stadion Mini Pancing

21 Juni 2025 - 21:59 WIB

Trending di Daerah