Menu

Mode Gelap
Laka Tunggal di Pulau Sejuk, Aksi Cepat Polisi Curi Perhatian Drone Naik Tugas, Macet Turun Gengsi: Satlantas Batu Bara Intip Arus Mudik dari Langit Sentuh Warga Lewat Sembako, Satresnarkoba Batu Bara Selipkan Edukasi Narkoba INALUM Berangkatkan 140 Pemudik, Mudik Nyaman Tanpa Harus Nunggu Cuan Lebih SMSI Ultah ke-9, Gusti Sinaga Ingatkan: Pers Mulai Tergerus, Saatnya Rapatkan Barisan Humas Lapas Tanjungbalai Rapat Koordinasi, Publikasi Kegiatan Pemasyarakatan Digenjot

Daerah

Hina Marga Sinaga di TikTok, PPTSB se-Dunia Tempuh Jalur Hukum dan Desak Polda Sumut Bertindak Tegas

Avatarbadge-check


					Hina Marga Sinaga di TikTok, PPTSB se-Dunia Tempuh Jalur Hukum dan Desak Polda Sumut Bertindak Tegas Perbesar

Desir.id – Medan | Kuasa hukum Parsadaan Pomparan Toga Sinaga Dohot Boru (PPTSB) se-Dunia resmi melaporkan akun TikTok @gomgom.gomgom8 ke Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara atas dugaan penghinaan terhadap marga Sinaga. Laporan ini diajukan langsung oleh Dwi Natal Ngai Santoso Sinaga, mewakili organisasi PPTSB yang tersebar di seluruh dunia.

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk respon serius terhadap video berdurasi 27 detik yang diunggah oleh akun tersebut. Dalam video itu, terlapor yang diketahui bernama Puteri Juliana Silaban (PJS) diduga mengeluarkan ujaran tidak pantas yang merendahkan martabat marga Sinaga.

“Laporan ini kami ajukan berdasarkan kuasa dari Ketua Umum PPTSB se-Dunia Ir. Edison Sinaga, atas arahan Ketua Wilayah Shairon Sinaga dan Ketua Bidang Hukum Drs. Pantas Sinaga,” tegas Dwi Ngai Santoso kepada media di Mapolda Sumut.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/459/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 April 2025. Dwi menegaskan bahwa unggahan tersebut melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE.

“Kami marga Sinaga sangat kecewa dan merasa dicederai. Kami minta Polda Sumut, khususnya Direktorat Reserse Siber, memproses laporan ini dengan serius dan segera menetapkan terlapor sebagai tersangka,” tegas Dwi.

Ia juga menambahkan bahwa akun tersebut sebelumnya telah pernah dilaporkan, namun belum menunjukkan perkembangan berarti. Oleh karena itu, PPTSB se-Dunia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas.

Penghinaan terhadap marga Sinaga yang dilakukan secara terbuka di media sosial dinilai tidak hanya mencoreng kehormatan keluarga besar, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal. PPTSB berharap kasus ini dapat menjadi perhatian publik dan menjadi pelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berucap di ruang digital. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah