Menu

Mode Gelap
Ciptakan Ruang Aman untuk Bercerita: “Let it Out Project” Bersama Psikolog  Promax Project Gelar Protein Campaign di Car Free Day Medan untuk Tingkatkan Kesadaran Protein Harian Masyarakat Pengurus Resmi Dikukuhkan di Solo, Ketua Umum PWI Pusat : Persatuan Adalah Kunci SEHACI Project Gelar Kampanye “Kids Grow Strong and Nation Grows Bright” di Kampung Nelayan Belawan, Dorong Kesehatan Anak Pesisir Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’ Doa Yatim Iringi Tasyakuran: PWI Resmi Kembali ke Rumah Lama di Lantai 4 Dewan Pers

Daerah

Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tak Terkendala

badge-check


					Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tak Terkendala Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan pelaksanaan reses tahap 2 anggota DPRD Deli Serdang, tidak akan terkendala.

Kepastian ini karena pada dasarnya dana reses akan segera dicairkan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Deli Serdang, Ratna Dewi Novita MAP, Selasa (17/6/2025).

Dijelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk anggaran reses anggota DPRD Deli Serdang.

“SPD sudah keluar Senin (16/6/2025). Uangnya sudah ada. Hari ini (Selasa) dilakukan pembayaran kepada masing-masing koordinator yang sudah ditunjuk,” jelasnya.

Mengenai tudingan kelambanan pencairan dana reses dewan disebabkan adanya pencopotan sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD, Dewi menyatakan, hal itu bukan masalah.

“Mengenai mutasi pegawai di Bagian Keuangan, tidak mengganggu kinerja. Karena, sudah ada staf yang mengerjakan itu untuk sementara. Sama seperti Sekretaris DPRD, pada dasarnya saat ini juga sudah ada Pelaksana Sekretaris DPRD Deli Serdang, yaitu Bapak Iwan Januar Salewa,” jelasnya.

Dalam hal ini juga, Pemkab Deli Serdang juga memastikan pelaksanaan reses merupakan kewajiban para anggota dewan yang harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Deli Serdang.

“Reses sudah diatur dalam peraturan yang ada, jadi tidak mungkin Pemkab Deli Serdang, menghambat pelaksanaannya. Dengan sudah dipersiapkannya anggaran reses tersebut, saya pikir persoalan ini sudah clear (jelas),” terang Ratna Dewi Novita.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sadar Waktu Gandeng Komunitas Seabolga dan Medan Book Party di Main Event ‘Sejenak Tanpa Layar’

2 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Pengurus PWI Pusat Laporkan HPN 2026 ke KSP, Harapkan Kehadiran Presiden

25 September 2025 - 10:37 WIB

Perubahan Komposisi Pengurus DKP PWI Sumut Syahrir ke DK PWI Pusat, War Djamil Melanjutkan

24 September 2025 - 17:26 WIB

INALUM Sabet Penghargaan EPSA 2025 sebagai Wujud Komitmen pada Keberlanjutan Lingkungan

21 September 2025 - 16:10 WIB

INALUM Perkuat Komitmen Hijau dengan Integrasi Rantai Pasok dan Teknologi Ramah Lingkungan

21 September 2025 - 16:07 WIB

Trending di Daerah