Menu

Mode Gelap
Temui Warga Besitang Terdampak Banjir, Asisten II Pemkab Langkat : Kita Akan Memberikan Solusi Terbaik Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Daerah

Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tak Terkendala

Avatarbadge-check


					Pemkab Pastikan Reses Anggota DPRD Deli Serdang Tak Terkendala Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam |
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang memastikan pelaksanaan reses tahap 2 anggota DPRD Deli Serdang, tidak akan terkendala.

Kepastian ini karena pada dasarnya dana reses akan segera dicairkan. Hal ini disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Deli Serdang, Ratna Dewi Novita MAP, Selasa (17/6/2025).

Dijelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk anggaran reses anggota DPRD Deli Serdang.

“SPD sudah keluar Senin (16/6/2025). Uangnya sudah ada. Hari ini (Selasa) dilakukan pembayaran kepada masing-masing koordinator yang sudah ditunjuk,” jelasnya.

Mengenai tudingan kelambanan pencairan dana reses dewan disebabkan adanya pencopotan sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD, Dewi menyatakan, hal itu bukan masalah.

“Mengenai mutasi pegawai di Bagian Keuangan, tidak mengganggu kinerja. Karena, sudah ada staf yang mengerjakan itu untuk sementara. Sama seperti Sekretaris DPRD, pada dasarnya saat ini juga sudah ada Pelaksana Sekretaris DPRD Deli Serdang, yaitu Bapak Iwan Januar Salewa,” jelasnya.

Dalam hal ini juga, Pemkab Deli Serdang juga memastikan pelaksanaan reses merupakan kewajiban para anggota dewan yang harus dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Selain itu juga sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Deli Serdang No.1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Deli Serdang.

“Reses sudah diatur dalam peraturan yang ada, jadi tidak mungkin Pemkab Deli Serdang, menghambat pelaksanaannya. Dengan sudah dipersiapkannya anggaran reses tersebut, saya pikir persoalan ini sudah clear (jelas),” terang Ratna Dewi Novita.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah