Menu

Mode Gelap
Temui Warga Besitang Terdampak Banjir, Asisten II Pemkab Langkat : Kita Akan Memberikan Solusi Terbaik Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

Daerah

Pemkab Deli Serdang & Al Washliyah Jalin Kesepakatan

Avatarbadge-check


					Pemkab Deli Serdang & Al Washliyah Jalin Kesepakatan Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang telah mencapai kesepakatan atas persoalan lahan Aljamiyatul Washliyah dan gedung Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Galang.

Kesepakatan antara kedua belah pihak diperoleh dalam rapat yang dihadiri langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati (Wabup), Lom Lom Suwondo SS beserta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dengan pihak Al Washliyah yang dihadiri Ketua Al Washliyah Deli Serdang, M Sholeh; Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al Washliyah, Dr H Hardi Mulyono SE MAP; Ketua Al Washliyah Galang, M Hisyam dan Lembaga Aset Al Washliyah, Zulkifli di Ruang Rapat, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (19/6/2025).

Dua poin kesepakatan yang terjalin, antara lain pihak Al Washliyah akan mengajukan permohonan hibah aset Pemkab Deli Serdang di SMP Negeri 2 Galang kepada Pemkab Deli Serdang sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk penentuan jam belajar peserta didik akan dilakukan pembahasan selanjutnya.

“Saya sebagai kepala daerah, tidak mau melanggar aturan. Semua aturan saya tempuh. Sama-sama kita berdiri di atas aturan yang jelas,” kata Bupati.

Wabup menambahkan, sejak awal Pemkab Deli Serdang berkomitmen untuk tidak salah langkah dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Sebab, kami khawatir jika terjadi pelanggaran regulasi, akan berpengaruh pada citra pemerintahan,” ungkap Wabup.

Sekretaris Daerah (Sekda) Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos menyampaikan, jika aset pemerintah tidak digunakan, maka dimungkinkan untuk dihibahkan. Untuk itu, hanya perlu menempuh prosedur yang benar.

Apalagi, lanjut Sekda, saat ini ada lebih dari 300 siswa yang menempuh pendidikan dan rumah mereka cukup jauh dari sekolah.

“Maka dari itu, dengan kebersamaan dan niat baik, mari kita selesaikan ini agar menjadi kebaikan bersama. Semoga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti ini, dan kita bisa membangun sesuatu yang lebih baik lagi,” ucap Sekda.

Turut hadir pada rapat tersebut, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi; Kasdim 0204/DS, Mayor Inf Makmur Siahaan; Staf Intel Kejari Deli Serfang, Dansamura SH; Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr Drs H Citra Efendi Capah MSP; Inspektur, Edwin Nasution SH; Kasatpol PP Deli Serdang, Marzuki SSos; Kasat Intelkam Polresta Deli Serdang, Kompol Polin Damanik; Kabag Hukum Deli Serdang, M Muslih Siregar SH, dan lainnya.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah