Menu

Mode Gelap
8 Lokasi Tambang Ilegal di Galang Resmi Ditutup Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon

Daerah

KPPU Minta Gubernur Lampung Tinjau Ulang Larangan Distribusi Gabah ke Luar Daerah

Avatarbadge-check


					KPPU Minta Gubernur Lampung Tinjau Ulang Larangan Distribusi Gabah ke Luar Daerah Perbesar

Desir.id — Lampung | Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, meminta Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, untuk meninjau ulang dua kebijakan daerah yang dinilai menghambat persaingan usaha dan merugikan petani.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat saran dan pertimbangan tertanggal 31 Desember 2024. KPPU menilai bahwa Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2017 dan Pergub Lampung Nomor 71 Tahun 2017 berpotensi menurunkan daya tawar petani karena membatasi distribusi gabah ke luar daerah.

“Pembatasan distribusi ini bisa menekan harga jual di tingkat petani, mempersempit akses pasar, dan menghambat arus barang antardaerah,” tegas Ketua KPPU dalam surat resminya.

Kebijakan tersebut, terutama yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) Perda dan Pasal 11 Pergub, disebut melanggar prinsip persaingan usaha sehat. Dalam analisis menggunakan Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU), KPPU menemukan adanya potensi pembatasan pasokan, penguasaan pasar oleh pihak tertentu, hingga praktik diskriminatif.

Selain melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli, kebijakan itu juga bertentangan dengan regulasi nasional lainnya, seperti UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012, PP Nomor 17 Tahun 2015, dan Permendag Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau.

Lampung diketahui sebagai salah satu sentra produksi gabah nasional, dengan produksi gabah kering giling mencapai 2,79 juta ton pada 2024. Namun, saat panen raya, industri lokal tidak mampu menyerap seluruh hasil panen karena keterbatasan fasilitas penggilingan. Kebijakan larangan distribusi justru membuat petani kesulitan menjual gabah ke pasar yang lebih luas.

“Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) di Lampung sering kali di bawah 100. Artinya, pengeluaran petani lebih besar dari pendapatannya,” ujar Ifan, sapaan akrab Ketua KPPU.

Untuk itu, KPPU merekomendasikan Pemerintah Provinsi Lampung agar segera:

1. Mencabut Pasal 5 ayat (2) dalam Perda Nomor 7 Tahun 2017

2. Mencabut Pasal 11 dalam Pergub Nomor 71 Tahun 2017

3. Menyusun kebijakan baru yang tetap menjaga pasokan bahan baku di dalam daerah tanpa melanggar prinsip pasar bebas

KPPU juga akan memantau tindak lanjut saran tersebut sesuai kewenangannya dalam Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2023.

“Kebijakan harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan petani dan kebutuhan industri lokal. Tata niaga gabah harus kompetitif, adil, dan berpihak kepada petani sebagai ujung tombak produksi pangan nasional,” pungkas Ketua KPPU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah