Desir.id – Batu Bara | Polda Sumatera Utara mulai memanggil dan memeriksa pelapor terkait dugaan fitnah terhadap Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Kamis, 4 September 2025.
Dua pelapor yang dipanggil adalah Jeprizal Amnil dan Wahyu Arkan. Keduanya datang didampingi penasihat hukum mereka, Ramadhan Zuhri, SH, serta Abdul Manaf, SH, MH. Laporan ini sebelumnya telah mereka ajukan ke Mapolda Sumut usai aksi demonstrasi di sejumlah lokasi.
Menurut Ramadhan Zuhri, pemeriksaan kali ini masih sebatas klarifikasi dari pihak pelapor. Selain itu, pihaknya juga tengah menyiapkan bukti-bukti tambahan yang akan diserahkan untuk memperkuat penyelidikan.
Ia menegaskan, ke depan tim kuasa hukum bersama pelapor juga akan menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam perkara dugaan fitnah terhadap Bupati Batu Bara. Langkah ini dinilai penting agar kasus berjalan sesuai prosedur hukum.
“Untuk sementara, pihak Polda masih mengagendakan pemeriksaan pelapor sambil menunggu kelengkapan bukti serta saksi yang akan dihadirkan,” ujar Ramadhan Zuhri kepada media.
Kasus dugaan fitnah terhadap Bupati Batu Bara kini memasuki tahap awal penyelidikan. Publik diharapkan mengikuti perkembangan proses hukum ini dengan bijak, sambil menunggu hasil penyelidikan resmi dari Polda Sumut. (Red)