Menu

Mode Gelap
Unjuk Rasa Gembara dan Warga Lubuk Cuik Soroti Pengelolaan BUMDes dan Aset Desa Belum Sempat Berkeliaran, TO Antik Toba 2026 Keburu Diciduk dengan 92 Gram Sabu Rico Waas Pastikan Keberangkatan Berobat ke Luar Negeri Sudah Dilaporkan ke Mendagri Majelis Kedatukan Melayu Temui DRPD Batubara DPRD Batubara Bahas Ranperda BUMD DPRD Batubara Gelar Pansus LKPJ

Daerah

Cekcok Soal Barang Rumah Tangga, Adik di Batubara Bacok Abang Kandung hingga Luka di Kepala

Avatarbadge-check


					Cekcok Soal Barang Rumah Tangga, Adik di Batubara Bacok Abang Kandung hingga Luka di Kepala Perbesar

Desir.id BATUBARA | Peristiwa penganiayaan antarsaudara kandung mengguncang warga Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Rabu malam (29/10/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang pria berinisial RA (39) diduga nekat membacok abangnya sendiri, Lambok Mangatur Aruan (42), usai terlibat cekcok di rumah mereka.

Menurut keterangan warga sekitar, pertengkaran antara keduanya bukan kali pertama terjadi. Seorang saksi, Dimas (20), mahasiswa yang berada di sekitar lokasi, menyebut keributan itu diduga dipicu masalah ekonomi dan kebiasaan korban yang kerap menjual barang-barang rumah tangga.

“Mereka memang sering ribut. Tadi si abang mau jual barang lagi, adiknya marah. Sempat saling pukul, lalu adiknya mengambil parang dan melukai abangnya,” ujar Dimas kepada wartawan, Rabu malam.

Berdasarkan laporan kepolisian, korban baru saja pulang ke rumahnya ketika melihat baju bekas miliknya berserakan di depan rumah. Ia kemudian menegur adiknya, RA, yang tidak terima dengan ucapan tersebut.

Emosi memuncak, pelaku mengambil rantai dan memukulkannya ke leher korban, lalu kembali membawa sebilah parang dan melukai kepala korban hingga mengalami luka robek cukup parah.Warga yang panik segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Tak lama kemudian, personel Satreskrim Polres Batubara tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat berusaha kabur.

Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan pelaku. Ia menyebut pihaknya bertindak cepat setelah menerima laporan warga mengenai adanya penganiayaan.

“Begitu menerima informasi, tim langsung menuju lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, kami menyita sebilah parang sepanjang sekitar 40 sentimeter yang digunakan untuk melukai korban,” ujar AKP Masagus kepada wartawan, Kamis (30/10/2025).

Ia menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah kami tahan di Mapolres Batubara. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi dan menunggu hasil visum untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan keluarga dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri.(RGS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Retribusi Diduga “Bolong”, Pansus PAD DPRD Batu Bara Sidak PT Kuala Gunung: Operasional Bisa Disetop

9 Maret 2026 - 23:58 WIB

BBM Lagi Sensitif, Jerigen Tetap Dilayani: SMSI Batu Bara Angkat Suara

7 Maret 2026 - 18:44 WIB

Jelang Anniversary, Gratamec Medan Perkuat Soliditas Lewat Buka Puasa Bersama

6 Maret 2026 - 19:00 WIB

Isu “Tiket Masuk” Honorer Rp30–40 Juta, Aktivis Desak Kejatisu Periksa Kadisdik Labura

6 Maret 2026 - 05:27 WIB

Dana Desa Rp1,6 Miliar Dipersoalkan, Mahasiswa Desak Polda Sumut Periksa Kades Simpang Empat

6 Maret 2026 - 05:21 WIB

Trending di Daerah