Menu

Mode Gelap
Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110 Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles” Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai

News

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Avatarbadge-check


					DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang rutin mengecek dan memantau aktivitas industri pabrik, khususnya yang memiliki potensi menimbulkan polusi udara dan suara.

Pengawasan dilakukan baik melalui peninjauan langsung ke lokasi atau pemeriksaan data pelaporan perusahaan atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

“Jika ada pengaduan masyarakat mengenai polusi udara maupun suara yang ditimbulkan pabrik dan industri, kami akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang diadukan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Erlita Lubis SSos MH, Jumat (31/10/2025).

Pengecekan secara langsung dilakukan oleh Tim Minitoring dan Evaluasi DLH. Jika dalam pengecekan yang dilakukan ditemukan pelanggaran, maka DLH Deli Serdang akan langsung memberikan pembinaan.

“Jika ditemukan, maka kita akan melakukan pembinaan sehingga pabrik dan industri yang menimbulkan polusi udara dan suara bisa memperbaiki produktivitasnya dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Plt Kepala DLH.

Dijelaskan Plt Kepala DLH, beberapa waktu lalu, pihaknya menerima informasi yang menyebutkan PT Leomas Inti Nawasena diduga melakukan pelanggaran.

PT Leomas diduga menyebabkan polusi udara dan suara dari aktivitas pabrik, sehingga masyarakat sekitar terganggu.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi, melakukan monitoring dan imbauan kepada pabrik tersebut agar menaati aturan yang berlaku.

“Pabrik itu memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) November 2024. Dengan jumlah tenaga kerja sekitar 30 orang. Walau begitu, kita tetap berikan bimbingan. Kita arahkan agar masyarakat sekitar tidak terganggu. Fungsi kami kan pengawasan, itu kami jalankan dengan baik,” tegas Plt Kepala DLH.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bahorok Ungkap Kasus Narkoba, Kapolres Langkat Ajak Masyarakat Manfaatkan Layanan 110

1 April 2026 - 16:49 WIB

Sudarman Ingatkan Kader PP: Lebaran Bukan Sekadar Maaf, Tapi Perkuat Barisan

1 April 2026 - 14:23 WIB

Nyaris 200 Gram Shabu Siap Edar, Satres Narkoba Batu Bara Bergerak Cepat Amankan Pelaku

1 April 2026 - 13:58 WIB

Peristiwa Pengeroyokan di Salapian, Indra : Sebelum Melaporkan Saya Sudah Berulang Kali Menawarkan Perdamaian Namun Ditolak

31 Maret 2026 - 14:40 WIB

Sabu Hampir 10 Gram di Simpang Gambus, ES Tak Bisa Lagi “Ngeles”

31 Maret 2026 - 14:33 WIB

Trending di News