Menu

Mode Gelap
Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa Review Supergirl: Adaptasi yang Gagal Memahami Komiknya Jadikan Panggung APEKSI Klaim Keberhasilan Bangun Medan, Sikap Bobby Nasution Justru Dikritik Publik  Saktiawan Sinaga Dorong Talenta Muda Bersinar, Assasin FC Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini Di Momen 80 Tahun Deli Serdang dan Bhayangkara, Bupati Hadiahkan Fery Kusnadi Penghargaan Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Melayani pada HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

News

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Avatarbadge-check


					DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri Perbesar

Desir.id – Lubuk Pakam | Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang rutin mengecek dan memantau aktivitas industri pabrik, khususnya yang memiliki potensi menimbulkan polusi udara dan suara.

Pengawasan dilakukan baik melalui peninjauan langsung ke lokasi atau pemeriksaan data pelaporan perusahaan atas pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

“Jika ada pengaduan masyarakat mengenai polusi udara maupun suara yang ditimbulkan pabrik dan industri, kami akan langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang diadukan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Deli Serdang, Erlita Lubis SSos MH, Jumat (31/10/2025).

Pengecekan secara langsung dilakukan oleh Tim Minitoring dan Evaluasi DLH. Jika dalam pengecekan yang dilakukan ditemukan pelanggaran, maka DLH Deli Serdang akan langsung memberikan pembinaan.

“Jika ditemukan, maka kita akan melakukan pembinaan sehingga pabrik dan industri yang menimbulkan polusi udara dan suara bisa memperbaiki produktivitasnya dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Plt Kepala DLH.

Dijelaskan Plt Kepala DLH, beberapa waktu lalu, pihaknya menerima informasi yang menyebutkan PT Leomas Inti Nawasena diduga melakukan pelanggaran.

PT Leomas diduga menyebabkan polusi udara dan suara dari aktivitas pabrik, sehingga masyarakat sekitar terganggu.

Mendapat informasi itu, pihaknya langsung turun ke lokasi, melakukan monitoring dan imbauan kepada pabrik tersebut agar menaati aturan yang berlaku.

“Pabrik itu memiliki dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL)/Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) November 2024. Dengan jumlah tenaga kerja sekitar 30 orang. Walau begitu, kita tetap berikan bimbingan. Kita arahkan agar masyarakat sekitar tidak terganggu. Fungsi kami kan pengawasan, itu kami jalankan dengan baik,” tegas Plt Kepala DLH.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jaksa Agung RI Instruksikan Kejati dan Kejari Gandeng SMSI Kawal Program Jaga Desa

4 Juli 2026 - 12:11 WIB

Jadikan Panggung APEKSI Klaim Keberhasilan Bangun Medan, Sikap Bobby Nasution Justru Dikritik Publik 

3 Juli 2026 - 13:51 WIB

Saktiawan Sinaga Dorong Talenta Muda Bersinar, Assasin FC Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini

2 Juli 2026 - 12:13 WIB

Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi dan Semangat Melayani pada HUT ke-80 Kabupaten Deli Serdang

1 Juli 2026 - 19:46 WIB

Di Sidang Paripurna Istimewa HUT ke-80, Bupati Sampaikan Kemajuan Deli Serdang di Berbagai Sektor

1 Juli 2026 - 19:41 WIB

Trending di News