Menu

Mode Gelap
Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon INALUM Cetak Rekor Kinerja Tertinggi dalam 50 Tahun, Pendapatan dan Laba Bersih Melonjak pada 2025

News

OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance 

Avatarbadge-check


					OJK Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance  Perbesar

Desir.id – Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026, mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (“PT VIF”), yang beralamat di Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. Samanhudi, Nomor 10, Jakarta.

Pencabutan ini dilakukan mengingat PT VIF telah ditetapkan sebagai Perusahaan yang tidak dapat disehatkan berdasarkan ketentuan Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.

OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT VIF untuk melaksanakan langkahlangkah perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT VIF belum bisa memenuhi memenuhi kriteria sebagai 

perusahaan yang dapat disehatkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga 

Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, 

Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT VIF sebagai Perusahaan Pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri Perusahaan Pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT VIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya;

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT VIF serta membentuk Tim Likuidasi;

3. Memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban

4. Menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan Debitur dan Masyarakat sampai dengan terbentuknya Tim Likuidasi dan harus dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan.

Terkait hal ini, Debitur/Masyarakat dapat menghubungi PT VIF pada nomor telepon dan Whatsapp: (021) 3802865/0851-1770-7778, email:

adminpusat@variaintrafinance.com dan alamat: Asean Tower Lantai 2, Jalan K. H. 

Samanhudi, Nomor 10, Jakarta 10710.

5. Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu PT VIF dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan perusahaan pembiayaan, pada nama Perusahaan.(HZD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Paket Sabu Disita, Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Warga Pantai Labu

26 Juni 2026 - 13:27 WIB

Simpan 5 Paket Sabu, Pria Berinisial SL Diamankan Satresnarkoba Polresta Deli Serdang

24 Juni 2026 - 18:27 WIB

JPU Kejari Batu Bara Tuntut 12 Terdakwa Korupsi Proyek Jalan, Kerugian Negara Capai Rp6 Miliar

24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Di Tengah Tekanan Fiskal, Syafrizal Manurung Serahkan Kajian Kebijakan kepada Pemkot Tanjungbalai

23 Juni 2026 - 19:35 WIB

SMSI Batu Bara Salurkan Bantuan Jagung dari Lapas Labuhan Ruku ke Pesantren Al Itqon

23 Juni 2026 - 17:28 WIB

Trending di News