Desir.id — Deli Serdang | Peredaran narkotika jenis ganja seberat 14,4 kilogram berhasil diungkap personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang. Dalam pengungkapan kasus yang berlangsung di Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan barang haram tersebut.
Pengungkapan itu terjadi pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dari lokasi, petugas menyita 20 bungkus besar ganja dengan berat bruto mencapai 14.471,86 gram atau sekitar 14,4 kilogram.
Selain ganja, polisi turut mengamankan satu karung goni berukuran besar serta dua kotak kardus bekas Indomie yang diduga digunakan untuk menyimpan atau mengemas barang tersebut.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial MRD (21) dan AH (35). Keduanya merupakan warga Dusun I, Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.
Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Widi. Berdasarkan keterangan itu, personel kemudian melakukan pengembangan ke arah Tembung untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi pemasok.
Dalam pengembangan sekitar pukul 18.30 WIB pada hari yang sama, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial RFL (33), warga Desa Sibangko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Namun, seorang pria bernama Widi yang disebut sebagai pengemudi mobil berhasil melarikan diri. Petugas selanjutnya melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kendaraan serta pihak yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan tersebut.
Seluruh terduga pelaku yang berhasil diamankan berikut barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan 14,4 kilogram ganja ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menelusuri jaringan peredaran narkotika. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk memburu Widi yang berhasil melarikan diri. (Red)







