Menu

Mode Gelap
Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dan Ungkap 150 Kasus Polisi dan Warga Bergerak Bersama, Ruang Gerak Narkoba di Batu Bara Dipersempit Perguruan Ahmad Yani Binjai Ukir Sejarah Perdana Dengan Menggelar Kompetisi Sains yang Diikuti Ribuan Pelajar se-Sumut Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Salapian Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat di Rumahnya “Batang Patah di Tanah Rantau” Hidupkan Randai Kontemporer di Taman Budaya Medan

News

Ahok Bersaksi, JPU Tarik Benang Merah Konflik Kepentingan di Pertamina

Avatarbadge-check


					Ahok Bersaksi, JPU Tarik Benang Merah Konflik Kepentingan di Pertamina Perbesar

Desir.id – Jakarta | Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap adanya penyimpangan tata kelola dan konflik kepentingan dalam perkara dugaan korupsi PT Pertamina. Fakta itu disampaikan JPU Triyana Setia Putra dalam sidang pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ahok dihadirkan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Meski tidak terlibat langsung dalam operasional harian, keterangannya dinilai mampu memotret pola penyimpangan kebijakan di tubuh BUMN migas tersebut.

JPU menyebut salah satu kejanggalan utama adalah peningkatan kuota impor minyak mentah dan BBM yang dinilai tidak wajar. Kebijakan itu berdampak pada melonjaknya biaya sewa kapal dan kebutuhan penyimpanan (storage).
Keterangan Ahok, menurut JPU, selaras dengan kesaksian mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan mantan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar.

Rangkaian kesaksian tersebut menggambarkan adanya penyimpangan tata kelola dari sektor hulu hingga hilir sepanjang periode 2013–2024.
Lebih jauh, JPU menyoroti dugaan konflik kepentingan dalam pengambilan kebijakan strategis perusahaan. Pada 2014, Pertamina disebut menyewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) meski fasilitas tersebut tidak dibutuhkan.

“Penyewaan itu tetap dilakukan demi kepentingan Terdakwa Muhammad Kerry,” ujar JPU Triyana di hadapan majelis hakim.

Fakta ini dinilai memperkuat adanya intervensi pihak ketiga dalam kebijakan korporasi.

JPU juga menegaskan bahwa pelanggaran di sektor hulu menciptakan mata rantai masalah di sektor hilir. Pola tersebut, kata dia, dapat dibuktikan melalui konsistensi keterangan para saksi di persidangan.

Terkait isu fasilitas hobi, JPU menyinggung aktivitas golf jajaran direksi yang menjadi persoalan hukum ketika dibiayai pihak swasta. Praktik tersebut dinilai menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar etika jabatan di lingkungan BUMN.

Dalam perkara ini, JPU mengklaim telah mengantongi bukti bahwa kegiatan golf para terdakwa dibiayai melalui operasional PT OTM. Skema tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola yang bersih dan akuntabel.

Menutup keterangannya, JPU menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Penuntut umum akan menghadirkan Ahli Keuangan Negara dan Ahli Hukum Administrasi Negara untuk menilai apakah kebijakan direksi Pertamina menyimpang secara hukum dan merugikan keuangan negara. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Deli Serdang Musnahkan 54 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi dan Ungkap 150 Kasus

12 Mei 2026 - 17:53 WIB

Polisi dan Warga Bergerak Bersama, Ruang Gerak Narkoba di Batu Bara Dipersempit

12 Mei 2026 - 11:06 WIB

Perguruan Ahmad Yani Binjai Ukir Sejarah Perdana Dengan Menggelar Kompetisi Sains yang Diikuti Ribuan Pelajar se-Sumut

10 Mei 2026 - 21:19 WIB

Sat Reskrim Polres Langkat Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Salapian

8 Mei 2026 - 21:27 WIB

Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat di Rumahnya

8 Mei 2026 - 21:24 WIB

Trending di News