Menu

Mode Gelap
Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan. Di Bawah Kepemimpinan IPTU Devi Siringo-Ringo, Satlantas Polres Batu Bara Sabet Dua Penghargaan Bergengsi dari Polda Sumut di HUT Lalu Lintas ke-71

News

Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat di Rumahnya

Avatarbadge-check


					Pengedar Ganja Diringkus Satres Narkoba Polres Langkat di Rumahnya Perbesar

Desir.id — Langkat | Sat Reserse Narkoba Polres Langkat, kembali mengungkap kasus narkotika dengan meringkus tersangka pengedarnya, berikut menyita barang bukti dari rumahnya di Gang Family Lingkungan III Sei Belengking Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. 

“Tersangka ASH (42) pengedar ganja ini dan barang buktinya, diamankan dari rumahnya, Kamis (7/5) sekira pukul 02.00 WIB.” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Amrizal Hasibuan, Jumat, (8/5/2026)

Penangkapan pria yang diduga sebagai pengedar ganja ini, kata AKP Amrizal, berawal dari adanya informasi dari warga, terkait dugaan seringnya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Gang Family Lingkungan III Sei Belengking.

“Mendapat informasi berharga tersebut, saya bersama Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Langkat bergerak ke lokasi dan melakukan pemantauan. Saat itu, tim melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai dengan yang diinfokan, sedang berada di dalam rumah,” ungkap AKP Amrizal. 

Selanjutnya, sebut AKP Amrizal, pihaknya bersama Kepala Lingkungan III, kemudian menggedor pintu rumah tersebut. Tak berselang lama, terduga yang belakangan diketahui berinisial ASH itu, membuka pintu rumah dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku 

Kemudian, didampingi Kepala Lingkungan III, petugas langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan berhasil menemukan barang buktinya. 

“Saat dilakukan penggeledahan di dapur, kita menemukan barang bukti 1 amplop (bungkus) besar dan 1 amplop/bungkus kecil kertas nasi coklat diduga berisikan ganja, yang disimpan di lemari makan, ” sebut AKP Amrizal. 

Untuk mencari barang bukti lainnya, sambung AKP Amrizal, petugas melakukan penggeledahan di ruang tamu depan dan menemukan 1 kotak charger HP merk Express Power yang di terletak di atas lemari TV ruang tamu yang didalamnya berisi barang bukti ganja.

Tidak sampai di situ saja, selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di dalam kamar terduga ASH, dan tim menemukan barang bukti berupa 33 amp/bungkus kecil kertas coklat, yang  berisi ganja.

“Barang haram tersebut kita temukan di balik lemari pakaian dengan posisi dibawah lantai kamar,” ungkap AKP Amrizal. 

AKP Amrizal juga menambahkan bahwa petugas kembali menemukan barang bukti lainnya yang disimpan di bawah tempat tidur tersangka. 

“kita kembali menemukan badang bukti lainnya seperti 1 bal kertas coklat yang sudah dipotong kecil ,1 gunting, 1 bungkus kertas Tiktak kecil putih, 1 kotak kecil anak hekter, 1 hekter kecil, dan 1 plastik asoy putih, ” jelas AKP Amrizal. 

Saat dilakukan interogasi awal, tambah AKP Amrizal, tersangka ASH mengakui bahwasannya narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan memang untuk diedarkan atau dijual. (HG) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Review Resident Evil: Akhirnya, Adaptasi yang Setia pada Gamenya

23 September 2026 - 15:10 WIB

PLTA INALUM Borong 8 Penghargaan ENSIA 2026 untuk Inovasi Lingkungan dan Sosial

23 September 2026 - 08:21 WIB

Mahkamah Agung Batalkan Vonis di Tingkat Kasasi: Rido Panjaitan Bebas, Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024 Dinyatakan Bukan Korupsi

23 September 2026 - 08:06 WIB

Soroti Kasus Bimtek Guru Batu Bara 2024, Kajari Dinilai Abai Terhadap Putusan Bebas Rido Panjaitan

23 September 2026 - 08:01 WIB

Kanwil DJP Sumut I Jalin Kerja Sama Tax Center Dengan UINSU Medan.

22 September 2026 - 22:29 WIB

Trending di News