Menu

Mode Gelap
BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka Menyambut Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Langkat dan Keluarga Besarnya Menggelar Makan Bersama Dengan Para Tahanan Jelang Ramadhan, Wartawan Turun Bawa Sembako: IWO–WAPPRESS Berbagi Tanpa Banyak Wacana Bank Sumut : Tradisi Di Batu Bara Layak Di Jaga Karena Berdampak Nyata Jelang Ramadhan, Lapas Tanjung Balai Sikat Musholla Sampai Kinclong Diblender, Dipukul, Dibakar : Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Batu Bara Resmi “Pamit”

Kriminal

BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka

badge-check


					BMW Parkir, Sabu Nongol: Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus ABM di Seisuka Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Bara kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial ABM (49) diamankan di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka, Selasa (17/02/2026), bersama barang bukti sabu dan satu pucuk airsoft gun.
Pengungkapan kasus narkoba di Batu Bara ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Penangkapan ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 17 Februari 2026. ABM diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Seisuka.
Dari tangan tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 16,40 gram. Rinciannya, satu plastik klip besar berisi sabu seberat 5 gram dan delapan plastik klip sedang dengan berat total 11,40 gram.

Selain sabu, petugas turut mengamankan satu unit handphone Android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, serta dompet kecil warna biru. Uang tunai sebesar Rp3.050.000 juga ikut disita sebagai barang bukti.

Tak hanya itu, satu unit mobil BMW E36 warna hitam dengan nomor polisi BK 1181 AT dan satu pucuk senjata airsoft gun warna silver turut diamankan. Polisi juga menyita satu buah kunci mobil yang diduga terkait dengan kendaraan tersebut.

Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran narkoba di Batu Bara.

“Kami menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti. Kami akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tegas AKP Arifin Purba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman berat. Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dapat Bocoran Warga, Polisi Langsung “Check Out” Pengedar Sabu di Petatal

16 Februari 2026 - 10:19 WIB

Sat Narkoba Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Ribuan Jiwa Terselamatkan

4 Agustus 2025 - 09:45 WIB

Kejari Batu Bara Tahan Eks Kadis Kesehatan Terkait Dugaan Korupsi Dana BTT Senilai Rp5,1 Miliar

17 Juli 2025 - 19:11 WIB

Modus Baru Penggelapan Mobil, Polisi Diminta Cepat Bertindak

17 Juli 2025 - 17:16 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Pelaku Pembacokan Janda Muda di Taman Lima Puluh

8 Juli 2025 - 12:50 WIB

Trending di Kriminal