Menu ✖

Mode Gelap
Dari Curhat ke Bupati, Anjar Bisa Kembali Lagi Bersekolah Kisah Inspiratif Taruna: Dari Penjual Cakwe hingga Pimpin Kantor Pusat Baba Parfume Indonesia Kuota 30 Peserta Terpenuhi, UKW SMSI Batu Bara Siap Digelar November’26 Resmi Dilantik Pengurus HIPKA Batu Bara Periode 2026–2031, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Narkoba Bersinergi dengan Kapolres Batu Bara, Dukung Pemberantasan Narkoba Soroti Kesetaraan HPN dan Monopoli Penyelenggaraan, Firdaus Diberhentikan PWI

News

Satpas Polres Binjai : Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Sudah Sesuai Dengan Prosedur 

Avatarbadge-check


					Satpas Polres Binjai : Penerbitan dan Perpanjangan SIM A dan SIM C Sudah Sesuai Dengan Prosedur  Perbesar

Desir.id — Binjai | Kasat Lantas Polres Binjai Iptu Janitra Giri Satya, mengatakan bahwa tidak ada pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan atau perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C.

“Sama sekali tidak ada pungli penerbitan/perpanjang SIM A sebesar Rp400.000 dan SIM C sebesar Rp.350.000 di Satpas Polres binjai yang disebutkan di media sosial (medsos),” tegas Iptu Janitra Giri, Selasa (15/9/2026).

Dijelaskan Iptu Giri, bahwa mekanisme penerbitan/perpanjang SIM A dan SIM C di Satpas Polres Binjai pelaksanaannya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan aturan yang ada yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 2 tahun 2023 tentang penerbitan dan penandaan SIM, kemudian memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang mekanisme penerbitan SIM dan biaya tarif SIM sesuai dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Polri.

Untuk membantah tuduhan itu, seorang pemohon perpanjang SIM A, yakni Suriono warga jalan Diski Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang (berdekatan dengan perbatasan kota Medan/Binjai) datang ke Satpas Satpas Polres binjai sudah membuat video pengakuan dalam pengurusan SIM A mulai pendaftaran, foto SIM, pelaksanaan praktek dan teori uji SIM hingga selesai pencetakan SIM.

“Pelaksanaannya sesuai dengan SOP dan transparan serta akuntabel dengan tidak ada Pungli dan hanya membayar PNPB Rp120.000., sedangkan PNPB perpanjang SIM A hanya Rp.80.000,” ungkap Iptu Giri.

Adanya video pengakuan warga yang sudah memperoleh memperpanjang SIM A, sebut Iptu Janitra Giri Satya, membantahkan tuduhan tersebut dan  penerbitan SIM di Satpas Polres Binjai sudah sesuai SOP, transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kanit Reg Ident Sat Lantas Polres Binjai Iptu Sony Prayuda Winata, menegaskan perpanjangan dan pembuatan SIM A dan SIM C di kantor Satpas Polres Binjai, sudah sesuai dengan prosedur.

“Tuduhan terkait adanya pungli dalam penerbitan atau perpanjang pembuatan SIM A dan SIM C di kantor Satpas Polres Binjai, tidak benar,karena pemohon yang mengurus dokumen SIM semuanya sudah sesuai dengan SOP,” tegas Iptu Sony.

Iptu Sony juga menghimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap informasi yang belum tentu kebenarannya. (HG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dari Curhat ke Bupati, Anjar Bisa Kembali Lagi Bersekolah

3 November 2026 - 13:59 WIB

Kisah Inspiratif Taruna: Dari Penjual Cakwe hingga Pimpin Kantor Pusat Baba Parfume Indonesia

31 Oktober 2026 - 09:52 WIB

Kuota 30 Peserta Terpenuhi, UKW SMSI Batu Bara Siap Digelar November’26

31 Oktober 2026 - 07:44 WIB

Resmi Dilantik Pengurus HIPKA Batu Bara Periode 2026–2031, Dorong Penguatan Ekonomi Daerah

26 Oktober 2026 - 09:12 WIB

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Narkoba Bersinergi dengan Kapolres Batu Bara, Dukung Pemberantasan Narkoba

23 Oktober 2026 - 15:49 WIB

Trending di News