Menu

Mode Gelap
Bunda Yin Unggul Telak dan Resmi Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031 Harga Semen Sumut Naik 25–40 Persen , KPPU Dalami Sebabnya  Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou Baru Grand Opening, Bingchun Tanjung Morawa Langsung Punya 5 Franchise Baru! Polresta Deli Serdang Musnahkan 1,2 Kilogram Sabu, Berhasil Ungkap 48 Kasus Narkoba

News

Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan

Avatarbadge-check


					Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Irwansyah als Atan (48), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap di sebuah gubuk atau cakruk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kering.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 bungkus besar daun ganja kering seberat bruto 75,92 gram dan 3 bungkus kecil dengan berat bruto 1,51 gram. Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisi ranting daun ganja, 1 unit handphone merek Vivo, 1 gunting, 1 pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai Rp623.000.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja kering tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Medang Deras.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Aparat juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bunda Yin Unggul Telak dan Resmi Pimpin WALUBI Sumut Periode 2026–2031

12 Agustus 2026 - 19:02 WIB

Harga Semen Sumut Naik 25–40 Persen , KPPU Dalami Sebabnya 

11 Agustus 2026 - 16:30 WIB

Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou

8 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Bank Indonesia Buka Panggung UMKM, Rp6,4 Miliar Transaksi Tercatat di Tao Toba Joujou

8 Agustus 2026 - 23:31 WIB

Baru Grand Opening, Bingchun Tanjung Morawa Langsung Punya 5 Franchise Baru!

8 Agustus 2026 - 22:11 WIB

Trending di News