Menu ✖

Mode Gelap
Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir  Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga Dua Alun-Alun Kecamatan Mulai Dibangun, Pagar Merbau Disiapkan Jadi Sentral Baru Ekonomi Masyarakat

News

Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan

Avatarbadge-check


					Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Irwansyah als Atan (48), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap di sebuah gubuk atau cakruk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kering.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 bungkus besar daun ganja kering seberat bruto 75,92 gram dan 3 bungkus kecil dengan berat bruto 1,51 gram. Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisi ranting daun ganja, 1 unit handphone merek Vivo, 1 gunting, 1 pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai Rp623.000.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja kering tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Medang Deras.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Aparat juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Zakat ASN Deli Serdang Bantu Nek Ngateni Punya Rumah Layak

26 September 2026 - 19:48 WIB

TNI AL Terima Penghargaan Ganda dari Pemprov Kepri

25 September 2026 - 17:50 WIB

Keluarga Ajukan Penangguhan ke Ketua PN Medan Lantaran Rido Panjaitan Masih Ditahan di Rutan Meski Telah Divonis Bebas MA

25 September 2026 - 14:03 WIB

Bupati Deli Serdang Resmikan Gedung Baru SMP Kavri STM Hilir 

24 September 2026 - 16:31 WIB

Alun-Alun STM Hilir Mulai Dibangun, Disiapkan Jadi Pusat Aktivitas Warga

24 September 2026 - 16:28 WIB

Trending di News