Menu

Mode Gelap
Batang Patah di Tanah Rantau: Membaca Ulang Randai dalam Spirit Urban Kontemporer Dari Lima Puluh ke Puncak Podium: Edo Teddy “Ngebut Rapi” di Motoprix Sumut 2026 Air yang Tak Pernah Diam, dan Cerita INALUM yang Terus Tumbuh Reses Mangihut Sinaga Berbuah Nyata, Traktor Turun ke Desa Gajah dan Sukajadi Polres Batu Bara Raih Peringkat Pertama IKPA Nasional, Bukti Kinerja Solid Bandar Kocar-kacir, SMSI Apresiasi Polda Sumut Makin Gencar Berantas Narkoba di 2026

News

Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan

Avatarbadge-check


					Gubuk Jadi Gudang Ganja? Satresnarkoba Polres Batu Bara Datang, 75,92 Gram Ikut Diamankan Perbesar

Desir.id – Batu Bara | Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali mengungkap kasus narkotika jenis daun ganja kering di wilayah hukumnya. Kali ini, pengungkapan dilakukan di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumatera Utara, tertanggal 24 Februari 2026. Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria bernama Irwansyah als Atan (48), wiraswasta, warga setempat. Ia ditangkap di sebuah gubuk atau cakruk yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kering.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang layak dipercaya. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan target berada di tempat, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 1 bungkus besar daun ganja kering seberat bruto 75,92 gram dan 3 bungkus kecil dengan berat bruto 1,51 gram. Petugas juga menemukan 1 bungkus plastik berisi ranting daun ganja, 1 unit handphone merek Vivo, 1 gunting, 1 pisau, 87 lembar kertas rokok (royo), serta uang tunai Rp623.000.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami asal-usul ganja kering tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika di wilayah Medang Deras.

Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. Aparat juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi demi mewujudkan lingkungan Kabupaten Batu Bara yang bersih dari narkoba. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Batang Patah di Tanah Rantau: Membaca Ulang Randai dalam Spirit Urban Kontemporer

5 Mei 2026 - 19:55 WIB

Dari Lima Puluh ke Puncak Podium: Edo Teddy “Ngebut Rapi” di Motoprix Sumut 2026

4 Mei 2026 - 13:17 WIB

Reses Mangihut Sinaga Berbuah Nyata, Traktor Turun ke Desa Gajah dan Sukajadi

30 April 2026 - 13:59 WIB

Polres Batu Bara Raih Peringkat Pertama IKPA Nasional, Bukti Kinerja Solid

30 April 2026 - 13:51 WIB

Bandar Kocar-kacir, SMSI Apresiasi Polda Sumut Makin Gencar Berantas Narkoba di 2026

29 April 2026 - 17:13 WIB

Trending di News