Desir.id – Medan | Dugaan praktik pungutan liar dalam penerimaan honorer di Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara menjadi sorotan. Center for Strategic and National Education mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Desakan itu disampaikan menyusul dugaan adanya perekrutan tenaga honorer baru di lingkungan Dinas Pendidikan Labura. Padahal, pemerintah telah melarang perekrutan tenaga honorer sejak 1 Januari 2025.
Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur penghentian perekrutan tenaga honorer di instansi pemerintah.
Menurut aktivis dari Center for Strategic and National Education, praktik tersebut diduga tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi dan pungutan liar.
“Kepala Dinas Pendidikan Labura ini sangat berani. Pemerintah sudah menetapkan mulai 1 Januari 2025 dilarang perekrutan tenaga honorer,” ujar Fadilah dalam keterangannya kepada media, Kamis (5/3/2026).
Ia menyebut pihaknya menerima informasi adanya dugaan “pelicin” dalam proses penerimaan honorer tersebut. Nilainya disebut berkisar antara Rp30 juta hingga Rp40 juta per orang.
Dugaan tersebut, kata dia, perlu segera ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Selain meminta pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Labura, massa juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan proses perekrutan tersebut.
Menurut mereka, transparansi dalam pengelolaan tenaga kerja di sektor pendidikan sangat penting agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan daerah.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pengusutan terhadap dugaan perbuatan melawan hukum, termasuk pungutan liar dan perekrutan tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara,” tegas Fadilah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Pendidikan Labuhanbatu Utara terkait tudingan tersebut. Aktivis berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)









