Menu

Mode Gelap
Semangat Kejuangan Harus Ditularkan di 33 Kabupaten/Kota Sumut Pj Sekdaprovsu Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan di Semarak HUT RI Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat DPRD Batubara Rekom BUMD Jadi Perseroda Kasat Narkoba Polres Batu Bara Serahkan Bola kepada Sinergi SC, Wujud Dukungan bagi Wartawan Olahraga Pria 56 Tahun Dibekuk Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Dua Paket Sabu Berhasil Diamankan

News

Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai

Avatarbadge-check


					Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Betmen, Korban : Saya dan Pelaku Sudah Berdamai Perbesar

Desir.id — Langkat | Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Betmen secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat terhadap pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025/SPKT/Polsek Salapian dihentikan karena keduanya sudah berdamai. 

” Persoalannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara saya dengan Edi Putra alias Betmen,” ujar Faisal Adhitama, Senin, (30/3/2026). 

Dijelaskannya, sejauh ini persoalan kasusnya sudah selesai yang diselesaikan secara kekeluargaan antara dirinya dengan Edi Putra alias Batmen sehingga dia bisa bebas. 

” Proses perdamaiannya dilakukan secara kekeluargaan, dimana saya diberikan kompensasi untuk pengobatan sama mereka, hingga saya yang mencabut perkaranya di Polsek Salapian tanpa ada unsur paksaan,” tegas Faisal. 

Disinggung apa yang menjadi alasan korban mencabut perkaranya, Faisal menegaskan karena kekeluargaan dan masih ada hubungan keluarga dari pihak mereka. 

” Pertimbangan saya karena adanya unsur kekeluargaan dan masih ada hubungan keluarga dengan mereka,” pungkas Faisal. 

Faisal juga mengucapkan terimakasih kepada Polsek Salapian atas penghentian perkara atau tuntutan dilaporkan pada saat itu dan berharap dalam kasus ini agar pihak yang tidak ada kaitannya menyalahgunakan permasalahan ini. 

” Saya memberikan apresiasi terhadap Polsek Salapian yang telah menghentikan perkara yang terjadi pada saya dan untuk pihak ketiga untuk tidak saling memanfaatkan apa yang alami ini,karena saya tidak ada demdam lagi,” tegas Faisal. 

Sebelumnya Penyidik Unit Reskrim Polsek Salapian diduga melakukan tangkap lepas terhadap tersangka penganiayaan atas nama Edy Putra alias Betmen jelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Betmen ditangkap polisi atas kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Langkat dengan pelapor Faisal Adhitama sesuai nomor: LP/B/107/XII/2025. Bahkan, dia juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polsek Salapian sesuai nomor: DPO/18/XII/2025/Reskrim.

Pasca ditetapkan DPO, polisi yang terus memburu Betmen akhirnya berhasil ditangkap di sekitar Jembatan Bandar Telu oleh Polsek Salapian pada pertengahan Januari 2026.(HG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semangat Kejuangan Harus Ditularkan di 33 Kabupaten/Kota Sumut

4 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Pj Sekdaprovsu Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Karya, Prestasi, dan Semangat Persatuan di Semarak HUT RI

4 Agustus 2026 - 10:13 WIB

Pansus Plasma DPRD Batubara Temui Kementan dan ATR/BPN,Perjuangkan 20 persen Hak Masyarakat

2 Agustus 2026 - 16:35 WIB

DPRD Batubara Rekom BUMD Jadi Perseroda

2 Agustus 2026 - 16:29 WIB

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Serahkan Bola kepada Sinergi SC, Wujud Dukungan bagi Wartawan Olahraga

1 Agustus 2026 - 20:46 WIB

Trending di News