Desir.id — Langkat | Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, mengungkap kasus peredaran narkotika, dengan meringkus tersangka diduga pengedar narkoba di Dusun VI Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya, Kabupaten Langkat.
” Tersangka MLM (28) diamankan dari Dusun VI Desa Pematang Tengah, Kecamatan Pematang Jaya,” ujar Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Res Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, Selasa, (7/4/2026).
Dijelaskan AKP Amrizal, bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut dan langsung ditindaklanjuti dengan meluncur ke loaksi dimaksud.
“ Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi dan dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika,” jelas AKP Amrizal.
Dari hasil pengembangan, sebut AKP Amrizal, petugas menemukan sebuah pondok di sekitar tambak ikan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan transaksi narkotika.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, sambung AKP Amrizal, petugas berhasil mengamankan barang bukti 7 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 36,34 gram, 1 bungkus kertas koran berisi ranting dan daun kering ganja dengan berat bruto 52,12 gram.
Selain itu, turut diamankan barang bukti lainnya yakni 6 kaca pirex beserta dot, 4 kunci, 1 gembok, handphone merk Oppo silver, 2 HT kecil, 1 plastik bening besar kosong, 1 kotak plastik kecil, 2 tas hitam serta 1 kantong hitam berisi plastik es kosong.
“ Dari hasil interogasi, diduga pelaku mengakui bahwa lokasi tersebut digunakan untuk aktivitas terkait narkotika dan saat ini, petugas masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” pungkas AKP Amrizal.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“ Masyarakat dapat melaporkan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkas AKBP David. (HG).








