Desir.id — Langkat | Satres Narkoba Polres Langkat, meringkus tersangka pengedar sabu, berikut menyita barang buktinya di Lingkungan IX Mojosari, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
“Tersangka D (32) ini diamankan petugas saat hendak mengedarkan narkotika jenis sabu, ” ujar Kasat Res Narkoba Polres Langkat AKP Amrizal Hasibuan, Jumat, (24/4/2026).
Dijelaskannya, Selasa (21/4/2026) malam, sekira pukul 20.30 WIB, petugas menerima informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di lokasi tersebut, menyikapi laporan tersebut tim Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Langkat yang dipimpin Kanit II Iptu Sihar M.T. Sihotang, langsung meluncur kelokasi setelah menerima perintah guna memastikannya.
Saat petugas tiba di lokasi, sebut AKP Amrizal, tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri informasi terlihat berada di depan rumah kontrakannya dan petugas kemudian langsung melakukan mengamankan da melakukan penggeledahan di sekitar lokasi.
” Setelah kita mengamankan tersangka, kita melakukan pemeriksaan dan dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip bening besar berisi sabu dengan berat brutto 64,74 gram yang disimpan di dalam tas sandang hijau di kamar pelaku,” ungkap AKP. AAmrizal.
Selain itu, sambung AKP Amrizal, petugas juga menyita batang bukti lainnya seperti 1 timbangan elektrik, 2 bal plastik klip bening kosong, 1 dompet batik, 1 unit handphone, 1 sekop yang terbuat dari pipet plastik, serta 1 tas sandang.
Lebih lanjut dijelaskannya mantan Kapolsek Pangkalan Berandan ini, bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung direspons cepat personel di lapangan.
“ Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, informasi dari masyarakat sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini,” pungkas AKP Amrizal Hasibuan.
Selanjutnya AKP Amrizal juga menegaskan pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan tersangka.
Sementara itu, Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama demi melindungi generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“ Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Langkat, seluruh jajaran akan terus bergerak melakukan penindakan dan pengembangan jaringan guna memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Kapolres.
Kapolres Langkat juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan segala bentuk tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas melalui layanan pengaduan cepat Call Center 110 Polri yang aktif selama 24 jam dan bebas pulsa,” pungkas AKBP David. (HG)








